FOTO : Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Sanggau, Stepanus Jonedi [ ist ]
Abin – radarkalbar.com
SANGGAU – Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau menegaskan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya wajib segera mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Hal ini, menyusul terbitnya surat edaran Kementerian Kesehatan nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang percepatan penerbitan SLHS untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Sanggau, Stepanus Jonedi, mengungkapkan hingga saat ini belum ada satu pun SPPG di Kabupaten Sanggau yang mengantongi SLHS.
“Jika tidak layak memiliki SLHS, maka SPPG tidak boleh beroperasi,” tegasnya pada Jumat (3/10/2025).
Menurut Jonedi, terdapat enam dapur mandiri yang saat ini melayani produksi makanan bergizi gratis bagi pelajar.
Rinciannya, dua dapur berada di Kecamatan Kapuas, dua di Kecamatan Sekayam, satu di Parindu, dan satu di Tayan Hilir.
Untuk memperoleh SLHS, setiap SPPG wajib melalui Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) yang dilakukan Dinkes.
Pemeriksaan mencakup kelayakan bangunan, tata ruang, kualitas air, serta sistem pengelolaan limbah.
“Inspeksinya mulai dari bangunan, tata ruang hingga tata letak penyimpanan bahan,” jelas Jonedi.
Selain itu, pekerja atau penjamah makanan di setiap SPPG akan dibekali pelatihan agar memahami praktik higiene, seperti penggunaan masker, celemek, dan prosedur mencuci tangan.
“Penjamahnya juga dibekali materi soal kapan harus cuci tangan dan perlengkapan yang wajib digunakan,” jelasnya.
Dia memastikan siap mendampingi SPPG maupun yayasan pengelola agar proses pemenuhan syarat berjalan lancar.
Lantas, ia juga meminta pengelola melakukan pembenahan lebih dulu sebelum inspeksi dilakukan.
“Kami harapkan sebelum pemeriksaan, SPPG sudah berbenah agar syaratnya terpenuhi dan penerbitan SLHS bisa dipercepat,” harapnya.
Setelah verifikasi dokumen dan hasil IKL dinyatakan memenuhi syarat, SPPG diwajibkan melampirkan hasil pemeriksaan sampel pangan.
“Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, pemerintah daerah akan menerbitkan SLHS,” timpalnya.
Jonedi menegaskan, dapur yang tidak lolos kelayakan tidak akan diizinkan beroperasi.
“Kalau tidak ada SLHS, SPPG tidak bisa lah beroperasi,” tutupnya. [ red ]
editor : SerY TayaN
publisher : admin radarkalbar.com