Curi Bahan Material, 2 Warga Desa Kapur, Kubu Raya Ditangkap Polisi

FOTO : Kedua tersangka pencurian bahan material yang tertangkap basah mencuri bahan material [ist]

Andika – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Dua warga terduga pelaku berinisial AS (24) dan SA (20), keduanya warga Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya hanya pasrah saat ditangkap petugas, pada Sabtu (31/8/2024).

Saat ditangkap keduanya, baru saja melakukan pencurian barang material di sebuah komplek perumahan, berlokasi pada Jalan Mayor Alianyang, Desa Kapur.

Penangkapan terhadap kedua pelaku, setelah warga setempat melaporkannya ke Polsek Sungai Raya atas ulah kedua tersangka.

Tak lama, petugas Satreskrim Unit Polsek Sungai Raya tiba di lokasi dan langsung menangkap kedua pelaku saat keluar dari rumah yang curi mereka.

Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak dua karung bahan material, berupa potongan seng metal dan baja ringan.
Kapolsek Sungai Raya AKP Hariyanto

melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah membenarkan tindak pidana pencurian tersebut.

“Ya, benar. Kedua pelaku tersebut berinisial AS (24) dan SA (20), kedua pria ini warga Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya,”terangnya, Selasa (3/9/2024) pagi.

“Barang material yang diambil oleh kedua pelaku merupakan milik korban berinisial DM untuk melakukan perehapan rumah miliknya. Dari perbuatan kedua pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,-,” jelasnya.

Ditegaskan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam oleh Satreskrim Polsek Sungai Raya kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangaka tindak pidana pencurian.

” Kedua pelaku beserta barang bukti sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polsek Sungai Raya, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,”tegasnya. [r**]

Penulis : Humas_cpt_ltr
Editor : Aiptu Ade

follow up : web resmi Polres Kubu Raya ( tbnewspolreskuburaya.com)

Call Centre NAMPONG KELOH Polres Kubu Raya :
Instagram @polreskuburaya/@kapolreskuburaya
Email polreskuburaya@gmail.com