Menko Luhut: Penggunaan Produk Dalam Negeri Tingkatkan Kemandirian Bangsa

Jakarta (radar-kalbar.com)-, Pemerintah terus mendorong industri terutama BUMN dan Lembaga Pemerintah Wajib Pakai Produk Dalam Negeri untuk memanfaatkan sebanyak mungkin kandungan lokal dalam produksi mereka.

“Peningkatan penggunaan produk dalam negeri adalah amanat UU Nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, jadi saya harap tidak ada lagi yang _ngeyel_ untuk tetap impor,” tegas Menko Bidang Kemaritiman yang juga merupakan Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri di Auditorium BPPT, Senin (2-9-2019).

Dalam acara sosialisasi Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) itu Menko Luhut mengingatkan kepada hadirin yang berasal dari kalangan industri, akademisi dan pejabat kementerian/lembaga terkait untuk memperkuat koordinasi demi memajukan industri Indonesia.

“Dengan digunakannya produk lokal, maka tingkat kemandirian bangsa kita akan semakin tinggi,” tegas Menko Luhut.

Tak hanya kalangan industri, ia juga menyampaikan bahwa penggunaan produk dalam negeri bersifat wajib bagi Kementerian/Lembaga yang menggunakan sumber pembiayaan dari APBN/APBD/Pinjaman/Hibah serta BUMN/BUMD/Badan Usaha Swasta dengan sumber pembiayaan APBN/APBD/KPBU atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai Negara.

Selain itu Menko Luhut mengatakan bahwa pemanfaatan produk dalam negeri akan menambah lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

“Kita ini kan sudah punya BPPT atau lembaga-lembaga riset yang lain, ya kalau masih ada kurangnya sedikit ya nanti terus menerus kita perbaiki,” tutur dia.

Lebih jauh, Menko Luhut menuturkan bahwa salah satu ikhtiar pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah kandungan lokal adalah dengan melarang ekspor mineral mentah.

“Nikel ini kan juga sama, kami dengan pak Airlangga (Menperin) lihat, jadi kalau dikatakan nilai ekspornya ada 600 juta dollar hilang itu betul, kalau dia ekspor _raw material_, tapi kalo dia sudah sampai pada produksi misalnya _nickel slab_ hingga stainless steel sampai kepada litium baterai maka nilainya mungkin bisa sampai 20 kali,” bebernya.

Sebagai ilustrasi, nilai ekspor melakukan hilirisasi mineral nikel akan memberikan nilai tambah yg signifikan. Menko Luhut menyebutkan angka USD 5,8 milyar tahun lalu yang meningkat diperkirakan hingga USD 35 milyar mulai tahun ini sampai tahun 2024.
Intinya, lanjut dia, pemerintah ingin menjadi pemain global dan masuk kedalam rantai pasok baterai litium karena potensi bahan baku yang dimiliki oleh Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Menperin Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa pemanfaatan kandungan lokal/TKDN juga menambah kesempatan kerja bagi masyarakat.

“Oleh karena itu pekerjaan-pekerjaan di dalam negeri utamanya yang berbasis anggaran pemerintah ataupun proyek-proyek nasional ini kita dorong untuk menggunakan produksi dalam negeri,” ujarnya serius.

Agar implementasi kebijakan pemanfaatan kandungan lokal berjalan lancar, Menperin Airlangga membeberkan bahwa pemerintah telah menyiapkan regulasinya.

“Sudah disiapkan (regulasinya) dan kita terus meningkatkan kemampuan industri dalam negeri,” kata dia kepada awak media.

Agar kebijakan ini segera terlaksana, pemerintah, menurut Menperin membuat target persektor.

“Nanti ada sektor berbasis kepada industri migas, industri kelistrikan akan ada detailnya jadi misalnya transmisi berapa, di power plan berapa, minyak berapa. Nanti di sektor misalnya di kesehatan pun kita akan dorong, kemudian di sektor-sektor yang memang program pemerintah nya besar,” jelasnya.

Menurut Menperin, kalangan industri mulai menerapkan aturan TKDN itu. “Saat ini yang mulai berkembang menggunakan TKDN adalah industri penunjang kelistrikan, prosentasenya antara 29-45 persen,” pungkasnya.

Selain Menperin Airlangga Hartaro, acara sosialisasi penggunaan produk dalam negeri ini juga dihadiri oleh Menhub Budi Karya Sumadi,
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto, Dirut Pertamina Nicke Widyawati, Ketua pokja P3DN yang juga Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Ridwan Djamaluddin, serta beberapa pemangku kepentingan terkait. (**)

 

 

 

Sumber : prees release Biro Perencanaan dan Informasi, Kemenko Bidang Kemaritiman