Ditreskrimsus Polda Kalbar Amankan Sisik Trenggiling di Bengkayang

Pontianak (radar-kalbar.com)- Perburuan dan penjualan satwa yang dilindungi Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem masih saja terjadi di Kalimantan Barat.

Kali ini jalur perbatasan RI-Malaysia, tepatnya di Jalan Subah, Dusun Ledo, Desa Lesa Bela, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, Unit 1 Subdit 4 Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar dipimpin oleh Iptu Marhiba, telah mengamankan seorang laki-laki berinisial RN alias BM berikut barang bukti berupa 3 kantong plastik berisi sisik trenggiling sebanyak 3 kilogram di sebuah warung kopi.

“Barang buktinya di simpan di rumahnya di Jala Subah, Dusun Ledo, Desa Lesa Bela, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang. Dasar penangkapan LP/303/VIII/2019/Kalbar/SPKT Polda kalbar tanggal 29 Agustus 2019,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah S IK.

Lelaki yang memiliki tiga bunga melati di pundaknya menjelaskan, pasal persangakaan untuk pelaku ini, yakni Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No 5 tahunn 1950 Tentang KSDAE.

Direskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah S IK membeberkan, kronologi kejadian itu bermula pada Rabu 28 Agustus 2019 Tim Ditkrimsus Polda Kalbar mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung kopi di Jalan Subah, Desa Lesa Bela, Kecamatan Ledo,Kabupaten Bengkayang ada warga menjual sisik Trenggiling.

“Tim bergerak melakukan penyelidikan dan mencari informasi terkait sisik trenggiling itu,” ujarnya.

Kemudina, pada Kamis, (29/8/2019) sekitar pukul 13.00 Wib, tim berhasil mengamankan pelaku menyampaikan harga trenggiling tersebut akan dijual dengan harga Rp. 2.700.000,- perkilogram. Sedangkan berdasarkan pengakuan pelaku, ia membeli dari pemburu sebanyak 4 kilogram dengan harga Rp. 3.650.000,-.

“Pada saat pelaku menunjukan 1 bungkus plastik warna hitam berisi sisik trenggiling selanjutnya langsung diamankan kemudian perugas menemukan 1 buah kotak kardus bertuliskan fullo. Dan setelah dibuka ternyata isinya sisik trenggiling yang masing masing dibungkus dengan kantong plastik warna hitam dan warna merah dengan total jumlah 4 kilogram. Terhadap pelaku berikut barang buktinya diamankan guna proses penyidikan,” bebernya.

Ditambahkan, barang bukti yang disitia adalah 1 buat kardus bertuliskan fullo yang di dalamnya berisi 1 kantong plastik warna hitam berisi sisik trenggiling dan 1 kantong plastik warna merah berisi sisik trenggiling, 1 kantong plasrik berisi sisik trenggiling.

“Total barang bukti setelah di timbang kurang lebih 3,5 kilogram,” ucapnya.

 

 

 

 

Sumber : Kepala Urusan Produk Kreatif Multi Media Humas Polda Kalimantan Barat, Ajun Komisaris Polisi Cucu Safiyudin S.Sos SH MH.