FOTO : Wakapolres Singkawang Tri Prasetyo saat memimpin pemusnahan barang bukti narkoba seberat 71,84 gram di Mapolres Singkawang [ist]
Hendi Fratama – radarkalbar.com
SINGKAWANG – Polres Singkawang melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika seberat 71,84 gram, berlangsung di halaman Mapolres Singkawang, pada Jumat (2/8/2024).
Pemusnahan itu, dipimpin Wakapolres Singkawang, Kompol Tri Prasetiyo, didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Dwi Hariyanto Putro, Plt. Kasihumas, AKP Munaji, perwakilan dari Kejari Singkawang, BNN Kota Singkawang, Dinas Kesehatan dan KB Kota Singkawang, Penasehat Hukum, Ketua Lembaga Rehabilitasi Narkoba Singkawang Bersinar, Propam Polres Singkawang, para penyidik Satresnarkoba, serta sejumlah pihak lainnya.
Wakapolres Singkawang Kompol Tri Prasetiyo mengatakan barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini terkait dengan beberapa kasus yang telah berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Singkawang.
“Pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Singkawang. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sebelas paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 71,84 gram,” ungkapnya.
Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk persidangan dan uji laboratorium oleh BPOM Pontianak, yang menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membuka segel barang bukti, mengambil sebagian untuk pengujian dengan test kit, dan mengamati perubahan warna menjadi merah lembayung, yang menandakan keberadaan methamphetamine.
Setelah itu, barang bukti dimasukkan ke dalam ember berisi air yang telah dicampur dengan cairan racun rumput, diaduk hingga larut, dan kemudian dibuang ke septic tank. rangkaian pemusnahan ini disaksikan sejumlah pihak berkompeten lainnya.