Berkas Perkara Perampasan HP di SPBU Sungai Kakap Dilimpahkan ke Kejaksaan

FOTO : Saat JPU menerima tahap II berkas perampasan HP wartawan di SPBU Kakap (Ist)

Pewarta/editor : Tim liputan/MK

PONTIANAK – radarkalbar.com

BERKAS perkara perampasan handphone (HP) millik salah seorang wartawan di SPBU.6478321 di Pal 13, Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap pada 30 April 2022 lalu sudah dinyatakan lengkap atau P – 21, pada Rabu (3/8/2022).

Proses perkara ini, cukup panjang. Tersangka FSI, sebelumnya sempat melayangkan gugatan praperadilan terhadap Polres Kubu Raya. Namun, akhirnya gugatan itu, ditolak hakim Pengadilan Negeri Mempawah pada Senin (4/7/ 2022).

“Berkas perkara dinyatakan lengkap/ P.21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah. Tersangka perampasan HP yakni FSl dan barang bukti (BB), dilimpahkan penyidik Polsek Sungai Kakap ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Mempawah, ” ungkap Kapolsek Sungai Kakap, AKP Suyitno, SH, MH.

Terpisah, wartawan korban Perampasan HP tersebut, Ismail Djayusman kepada sejumlah wartawan pada Rabu (3/8/2022) mengucapkan terima kasih dan sangat mengapresiasi kineja aparat penegak hukum, sehingga kasus ini bisa berlanjut dan akan disidangkan,

“Saya berharap kasus ini diproses seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku tampa adanya intervensi dari pihak manapun. Sehingga proses penegakkan hukum sesuai prosedur,” harapnya.