Pemerintah Kembali Umumkan Perpanjangan PPKM Level 4

FOTO : Presiden RI Joko Widodo (Ist)

Pewarta/sumber : tim liputan/siberindo.co

radarkalbar. com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo kembali mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Senin (2/8/2021) malam.

Kebijakan perpanjangan PPKM Level 4 ini terhitung sejak 3 – 9 Agustus 2021.

“Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021,” ungkap Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, seperti dilansir siberindo.co group radarkalbar. com.

Dijelaskan Jokowi, PPKM Level 4 kali ini akan berlaku pada sejumlah kabupaten/kota.

Akan tetapi, wilayah mana yang akan menerapkan PPKM Level 4 akan diumumkan Menteri Koordinator.

“Tentunya dengan penyesuaian aturan aktivitas dan mobilitas masyarakat seusai kondisi di masing-masing daerah,” ujarnya.

Menurut Jokowi, PPKM Level 4 yang dilakukan sebelumnya telah membawa sejumlah perbaikan. Baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan persentase BOR (bed occupancy rate).

“Perbaikan itu membuat pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4, dengan sejumlah penyesuaian aturan terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat,” jelasnya.

Adapun PPKM Level 4 sebelumnya diterapkan selama 21-25 Juli dan diperpanjang 26 Juli-2 Agustus 2021.

PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 lalu. Kebijakan PPKM Darurat diputuskan saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19.

Saat itu, ledakan kasus tidak diiringi dengan perbaikan fasilitas kesehatan atau rumah sakit, akibatnya angka kematian akibat Covid-19 juga tinggi.

Salah satu faktor yang membuat kasus Covid-19 melonjak adalah semakin meluasnya penularan varian baru virus corona, ternyata varian Delta.

Hingga Senin (2/8/2021) ini kasus Covid-19 di Indonesia sudah tercatat sebesar 3.462.800 orang terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.

Jumlah itu berdasarkan data Satgas Covid-19, setelah mencatat adanya penambahan 22.204 kasus baru dalam 24 jam terakhir.

Angka kematian juga tercatat tinggi, yang totalnya mencapai 97.291 orang. Jumlah ini terjadi setelah ada penambahan 1.568 angka kematian akibat Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Kebijakan pembatasan berupa PPKM Darurat atau PPKM Level 4 terlihat tidak berhasil menurunkan angka kematian akibat Covid-19.

Sejak 3 Juli 2021 hingga saat ini, atau selama diterapkannya PPKM Darurat dan PPKM Level 4, angka kematian akibat Covid-19 berjumlah 37.264 orang.

Selama 18 hari terakhir, tercatat angka kematian Covid-19 di atas 1.000 pasien dalam sehari. Bahkan, Indonesia pernah mencatat angka kematian tertinggi dengan 2.069 pasien dalam sehari. (*)

Editor : redaksi radarkalbar.com.