Sekda Kota Pontianak Tekankan Pengelolaan Keuangan Daerah Harus Taat Peraturan

Pontianak (radar-kalbar.com)- Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Mulyadi menekankan agar pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.

Hal itu diungkapkannya usai membuka secara resmi bimbingan teknis (bimtek) evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 tahun 2017 dan penyusunan laporan keuangan dalam rangka pengelolaan keuangan daerah, Kamis (1/8/2019).

Satu diantaranya yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah adalah ketaatan terhadap APBD yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah dan peraturan Wali Kota.

Sebagaimana diketahui, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan daerah tahun 2018, Kota Pontianak mampu mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedelapan kalinya.

“Tentunya kita berharap untuk audit tahun 2019 yang akan dikeluarkan tahun 2020 mendatang, kita kembali meraih WTP,” harap Mulyadi.

Ia meminta agar yang menjadi catatan-catatan yang telah disampaikan oleh BPK, harus menjadi perhatian dan tidak boleh terjadi lagi. Oleh sebab itu dalam pengelolaan keuangan daerah ini harus taat terhadap APBD yang telah ditetapkan dan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

 

 

Sumber : humpro pemkot pontianak