Tergiur Upah Rp 350.000, Sopir Ekspedisi Ini Nyambil Jadi Kurir Narkoba

FOTO : Tersangka RD sopir ekspedisi yang ditangkap tim Satresnarkoba Polres Kubu Raya [ist]

Andika – radarkalbar.com

KUBU RAYA – RD (28) tak berkutik saat ditangkap tim Satuan Resnarkoba Polres Kubu Raya, pada Kamis (13/6/2024) lalu.

Pria yang merupakan sopir ekspedisi di Pontianak ini, kena tangkap saat berada pada parkiran salah satu hotel di Kubu Raya.

Dari tangan tersangka RD, tim Satresnarkoba Polres Kubu Raya mengamankan 7 butir pil ekstasi dengan berat bruto 2,86 gram. Saat itu, RD akan mengantarkan kepada pemesannya.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, S.H, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah membenarkan penangkapan tersangka RD. Penangkapan terhadap RD ini adalah hasil penyelidikan petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui barang haram tersebut milik pria berinisial DW, warga Pontianak Timur. DW menawarkan RD untuk mengantarkan narkoba tersebut ke area parkiran hotel di kawasan Kabupaten Kubu Raya dengan upah sebesar Rp. 50.000 per butir pil ekstasi. RD yang tergiur dengan upah tersebut menyanggupi tawaran DW dengan perjanjian upah akan dibayarkan setelah barang tersebut diantar,” ungkap Ade, pada Selasa (2/7/2024).

“RD tergiur atas upah yang dijanjikan DW. Namun, RD tidak mengetahui siapa pemesan barang haram tersebut. Ia hanya diperintahkan DW untuk menghubungi DW setelah sampai di halaman parkir,” sambungnya.

RD mengakui jika berhasil menyerahkan barang haram tersebut kepada pemesan, makan dirinya akan menerima upah sebesar Rp. 350.000.

“RD pun mengaku mau melakukan pekerjaan kotor tersebut untuk melunasi hutang,” terangnya.

Ditegaskan, RD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ade membeberkan, pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan RD saja. Saat ini, tim Satresnarkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengejar DW, pria yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.

” Saat ini Satres Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengejar pemilik barang haram tersebut. Kasus narkoba merupakan kasus atensi Bapak Kapolres Kubu Raya untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” cetusnya.