FOTO : terduga pelaku penganiayaan di Desa Peniti, Sekadau saat diamankan tim gabungan Polres Sekadau [ist]
Doni – radarkalbar.com
SEKADAU – Tim Satuan Reskrim Polres Sekadau menangkap SM (48) dan ELS (44) terduga pelaku penganiayaan di Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Selasa (2/7/2024).
Kedua pria itu tak berkutik saat diamankan tim Satuan Reskrim Polres Sekadau. Dari tangan terduga petugas mengamankan sepucuk pistol Airsoft Gun jenis Glock, dan satu kantong potongan rambut wanita.
Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama melalui Kasat Reskrim IPTU Kuswiyanto menuturkan pengungkapan kasus tersebut bermula adanya laporan masyarakat ke piket Satuan Reskrim sekira pukul 07.00 WIB.
“Begitu ada laporan itu, diduga terduga pelaku menggunakan senjata api dalam tindakan penganiayaan ini. Nah, kami melakukan langkah, dengan berkoordinasi dengan Perwira Pengawas (Pawas) serta dukungan personel gabungan dari Polres Sekadau dan Polsek Sekadau Hilir langsung menuju Desa Peniti,” ungkapnya.
Ditambahkan, setibanya di TKP, terduga pelaku SN dan ELS bisa diamankan petugas tanpa perlawanan.
Selain itu, tim juga berhasil menyelamatkan kedua korban, NE (36) dan SM (36), yang telah disekap oleh pelaku SN di dalam rumah.
Dijelaskan, berdasarkan keterangan terduga pelaku SN, penganiayaan tersebut dilakukan terkait perselingkuhan antara NE dan isterinya berinisial SM.
“Jadi, penyebabnya karena dugaan perselingkuhan, jika berdasarkan keterangan terduga pelaku SN. Maka dia menganiaya NE hingga mengalami luka di wajah dan kaki, serta memotong rambut SM,” paparnya.
Menurut Kuswiyanto, pihaknya tengaha mengangani kasus tersebut. Dan terduga pelaku pun sudah digelandang ke Mapolres Sekadau.
“Nah, terkait peran ELS dalam kasus ini, masih kita dalami,’ timpalnya.
“Untuk korban NE, juga telah dibawa petugas ke pihak medis untuk dilakukan visum. Motif di balik penganiayaan ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.