KPU Sekadau Sosialisasi Calon Perseorangan

FOTO : KPU Sekadau saat menggelar sosialisasi tahapan dan penyerahan dukungan pencalonan perseorangan pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sekadau 2024 [doni]

Doni – radarkalbar.com

SEKADAU – KPU Kabupaten Sekadau melaksanakan sosialisasi tahapan dan persiapan penyerahan dukungan pencalonan perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.

Kegiatan ini, berlangsung di Lupung Coffee, Komplek Pasar Baru, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir pada Jumat (3/5/2024).

Sosialisasi ini dibuka Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Fransiskus Khoman didampingi sejumlah Komisioner KPU lainnya, anggota DPRD Sekadau, Yodi Setiawan, Kepala Dinas Kominfo Matius Jon, Kepala Kesbangpol, Kapolsek Sekadau Hilir, Iptu Kuswiyanto, Pabung Dandim 1204 Sanggau, Mayor Inf M.Yunus, serta sejumlah pihak lainnya.

“pada Sabtu (4/5/2024) KPU Kabupaten Sekadau telah mengadakan peluncuran pilkada 2024, secara terbuka, dan masyarakat boleh menyaksikan langsung di lapangan EJ. Lantu,” ungkapnya.

Dijelaskan, selain menerima perwakilan partai politik, KPU juga menerima calon independen, calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.

“Kami harapkan dari partai politik, seluruh stakeholder agar menyampaikan kepada masyarakat luas agar elemen masyarakat mengetahui hasil hari ini,”pintanya.

Menurut Khoman, KPU telah mendukung penyelenggaraan pemilihan, menetapkan anggaran Pemilukada dan membuka pendaftaran calon, baik independen/perseorangan maupun diusung parpol.

“KPU juga telah merekrut PPK dan PPS, melalui seleksi tertulis dan wawancara, untuk nanti akan ditetapkan,” ujarnya.

Namun, elemen masyarakat juga berhak menyeleksi calon PPK dan PPS. Sehingga yang terpilih nanti mereka benar-benar memiliki kualitas, integritas dan netral yang tidak terpengaruh oleh unsur lainnya.

“Untuk isu strategis dan kebijakan pilkada serentak, beberapa tahapan mulai dari penyusunan KPU, penyusunan keputusan KPU, serta sistem informasi pencalonan
pendaftaran dan penelitian persyaratan paslon dan tahapan penetapan paslon,” tuturnya.

Saat ini kata Khoman, KPU masih berfokus pada pendaftaran calon, jika kurang dari syarat. Maka berkas akan dikembalikan, jika tidak mengumpulkan KTP sesuai yang ditetapkan.

“Nantinya berupa naskah fisik dan naskah digital yang kami terima. calon independen tidak bisa diganti setelah verifikasi, baik calon bupati maupun wakil bupati, mengundurkan diri sesuai aturan yang berlaku,” cetusnya.

Calon independen wajib mengumpulkan sebanyak 15.696 Kartu Tanda Penduduk (KTP), minimal 4 kecamatan dari 7 kecamatan di Kabupaten Sekadau.

“Jadwal pemenuhan persyaratan dukungan 5 mei-19 Agustus 2024,” timpalnya.

“Sebagai informasi, surat pernyataan dukungan unduh melalui Link bit.ly/FormDukunganPerseorangan_SKD,” imbuhnya.