Ungkap Kasus Narkoba di Hari Terakhir Operasi Pekat

FOTO : tersangka ES alias ALG [ist]

LANDAK – radarkalbar.com

HARI terakhir operasi Pekat Kapuas 2024, pada Rabu (3/4/2024) Tim Satres Narkoba Polres Landak sukses menangkap seorang pria berinisial ES alias ALG.

Pria ini ditangkap petugas, setelah adanya laporan masyarakat menyebutkan tersangka ES, sering menjual narkoba jenis shabu.

Tak pelak, petugas langsung melakukan penyelidikan. Dan benar, akhirnya tersangka ES, yang beralamat di Dusun Dengoan, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang ini ditangkap polisi.

Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, melalui Kasat Narkoba AKP Asep Tabroni mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Kasat Narkoba menambahkan, adapun barang bukti (BB) yang diamankan dari tersanga ES yakni 1 plastik berklip transparan berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 HP merk Vivo warna mystic blue dengan sim card sim 1 dan sim 2, 1 dompet warna hitam berisikan 1 plastik klip transparan berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu, 20 buah plastik klip transparan kosong, 1 unit timbangan digital warna hitam dan 1 sendok terbuat potongan pipet.

“Tersangka ES alias ALG dikenakan pasal narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1)atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. [HH/red]