FOTO : Ketua Adat Dusun Lelayang, Kalimantan Barat, Tarsisius Fendy bersama Tim kuasa hukum dalam ruang sidang praperadilan di Kantor Pengadilan Negeri Ketapang, Senin, 2 Maret 2026 [ istimewa ]
Editor : R Hoesnan | Publisher : Admin redaksi
RADARKALBAR.COM – Persidangan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Adat Lelayang, Tarsisius Fendy Sesupi (39), melawan Polres Ketapang memasuki babak krusial.
Dalam sidang agenda saksi yang digelar Senin (2/3/2026) di Pengadilan Negeri Ketapang, terungkap adanya cacat prosedur berupa penetapan tiba-tiba sebagai tersangka, serta pemaksaan ranah pidana terhadap praktik hukum adat yang sah.
Tarsisius Fendy, seorang pelindung hutan adat dari Desa Kualan Hilir, dikriminalisasi dengan penetapan sebagai tersangka atas tuduhan pemerasan (Pasal 368 KUHP) setelah menjalankan keputusan adat terkait pelanggaran wilayah oleh perusahaan hutan tanaman industri (HTI), PT Mayawana Persada (MP).
Didampingi oleh Koalisi Advokasi Masyarakat Adat (KAMT), Fendy kini berjuang membatalkan status tersangkanya melalui jalur praperadilan yang berlangsung sejak 25 Februari hingga 5 Maret 2026.
Dalam persidangan, pemohon menghadirkan dua saksi warga, yakni Sutalion Combeng (Ketua Adat Sabar Bubu) dan Paulus Suwardiman (Ketua RT 01 Dusun Lelayang), serta saksi ahli hukum pidana dari IAIN Pontianak, Moh. Fadhil, S.H., M.H.
Saksi ahli Moh. Fadhil menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Polres Ketapang mengandung cacat prosedur yang fatal.
“Pemohon tidak pernah dipanggil sebagai saksi atau calon tersangka terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Ini jelas melanggar Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014,” ujar Fadhil di hadapan hakim.
Fadhil menjelaskan bahwa unsur “melawan hukum yang disebut sebagai pemerasan” dalam Pasal 368 KUHP tidak terpenuhi.
Fendy bertindak berdasarkan Kesepakatan yang ada dalam Berita Acara “Pertemuan Masyarakat Adat Dusun Lelayang dan Dusun Sabar Bubu dengan pihak perusahaan PT Mayawana Persada”.
“Tindakan Pemohon adalah tindakan atributif selaku pejabat adat yang sah. Termohon (Polres) telah gagal membedakan antara ‘premanisme’ dengan ‘penegakan hukum adat’. Ini adalah bentuk Error in Objecto atau salah melihat objek perkara,” ujarnya.
Akar Masalah : Deforestasi Masif PT Mayawana Persada
Kriminalisasi terhadap Fendy adalah puncak dari konflik agraria panjang akibat aktivitas PT MP yang merusak hutan adat dan lahan gambut di Kalimantan Barat.
Berdasarkan analisis Auriga dan Greenpeace di tahun 2024, PT MP tercatat menggunduli sekitar 33 ribu hektar hutan alam termasuk habitat orangutan dan kubah gambut kaya karbon.
Angka ini merupakan deforestasi terbesar di Indonesia pada tahun 2023, yang berdampak langsung pada masyarakat adat di 14 desa di Kabupaten Kayong Utara dan Ketapang termasuk wilayah Lelayang di Desa Kualan Hilir.
Penggundulan hutan oleh PT MP masih berlanjut. Pada 2024-2025, Trend Asia menghitung bahwa luas deforestasi yang dilakukan perusahaan telah mencapai 8.297 hektar.
Padahal, sejak 28 Maret 2024, KLHK telah menginstruksikan PT MP untuk berhenti membuka hutan pada area bekas tebangan atau Logged Over Area (LOA).
Saksi warga, Paulus Suwardiman, menceritakan bahwa konflik ini bahkan pernah berujung pada pembakaran pondok dan lumbung padi milik masyarakat Dusun Lelayang oleh pihak luar pada tahun 2022.
“Kami hanya menjaga tanah warisan nenek moyang kami. Denda adat yang diberikan kepada perusahaan adalah hasil kesepakatan bersama, bukan pemaksaan pribadi Ketua Adat,” tegas Paulus.
Koalisi Advokasi Masyarakat Adat (KAMT) menyatakan penyidikan terhadap Fendy seharusnya dihentikan atau ditangguhkan.
Dasar penetapan tersangka adalah peristiwa pembayaran sanksi adat yang dituangkan dalam Berita Acara resmi dan dihadiri pihak perusahaan dan masyarakat. Karena itu status hukum sanksi tersebut harus diuji secara perdata atau adat terlebih dahulu, bukan langsung dipidanakan.
“Menetapkan tersangka di tengahadanya dokumen hukum yang sah yang mendasari perbuatan tersebut adalah tindakan yang prematur, sewenang-wenang, dan merupakan bentuk nyata pembungkaman terhadap pembela lingkungan. ” ungkap Abdul Aziz, penasihat hukum selaku perwakilan KAMT.
“Polres Ketapang harus menghentikan kriminalisasi, dan pemerintah perlu mengevaluasi izin PT Mayawana Persada yang merusak ekosistem hutan dan merampas ruang hidup masyarakat adat,” pungkasnya.
Keputusan sidang praperadilan akan dikeluarkan pada Rabu, (4/3/2026). Atas ha itu, Koalisi Advokasi Masyarakat Adat (KAMT) berencana mengadakan konferensi pers untuk menyikapi apapun hasil keputusan sidang.
Kriminalisasi terhadap masyarakat adat tengah menjamur, dan hasil dari sidang ini dapat menjadi preseden penting untuk penegakan hak masyarakat adat di masa depan.
KAMT juga mengundang para awak media untuk berpartisipasi secara daring langsung dari Ketapang pada pukul 14.00 WIB melalui tautan zoom meeting. [ RED ]
source : rilis KAMT
