Tim Reskrim Polsek Perbaungan Amankan 3 Pelaku, Bandar dan Ser Shabu

Sergai, radar-kalbar.com- Tiga tersangka kepemilikan narkoba berhasil diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan di wilayah hukum Polres Sergai. Dua pelaku dihadiahi ditembak kakinya oleh petugas.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang mengatakan penangkapan pertama petugas unit reskrim Polsek Perbaungan meringkus dua pengedar sabu yakni Ismail alias Bonyok (30) warga Dusun IX Sukaramai, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai. dan Edi Susanto alias Bogel (43) warga Dusun II, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Kedua pelaku ditangkap di Dusun II,
Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Ditangkap pada hari Selasa (25/2/2020) sekira pukul 18:00WIB. Namun salah satu pelaku Edi Susanto alias Bogel terpaksa di berikan tindakan tegas dan terukur dibagian kedua kakinya akibat mencoba melawan petugas setelah akan dilakukan pengembangan.

Dari keduanya, tim berhasil menyita barang bukti 13 klip transparan berukuran kecil yang berisikan butiran kristal diduga sabu dan 4 Kilp plastik transparan berukuran sedang berisikan butiran kristal diduga sabu, 1 helai plastik klip transparan berukuran besar berisikan butiran kristal diduga sabu dan 1 buah timbangan elektrik,”bilang Kapolres Sergai saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa(3/3/2020).

Hasil Introgasi terhadap kedua pelaku tim melakukan pengembangan terhadap seorang bandar. Sehingga pada hari yang sama tepatnya pada hari Selasa (25/2/2020), tim akhirnya berhasil menangkap Pelaku Apriadi alias Gembler (32) warga Dusun II, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan Sergai.

Dari penangkapan pelaku, tim berhasil menyita barang bukti 1 helai plastik klip transparan berukuran besar yang berisikan butiran kristal diduga sabu dan 1 bungkus kotak rokok Marlboro Warna Merah, 1 Buah HP Merk Samsung Warna Hitam.

Setelah dilakukan pengembangan pelaku melakukan perlawanan kepada petugas bahkan sampai mengancam jiwa petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan tersangka,”ucap mantan Kapolres Batubara.

Para Pelaku Kita kenakan Pasal 114 (1) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Ancaman Hukuman Penjara Paling Paling Lama 20 Tahun,”tambah Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.(RH)

” Penangkapan para tersangka berkat adanya informasi laporan dari masyarakat, sehingga tim bergerak cepat terhadap pengaduan masyarakat sehingga dilakukan penangkapan.

Akibat perbuatanya, tiga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai dan dilakukan Penahanan Untuk Proses Hukum selanjutnya.

 

 

 

 

 

 

Sumber : rilis