Warga Mandor Landak, Ketangkap Edar Sabu di Sekayam Sanggau

FOTO : tersangka MR alias Er, saat diamankan tim gabungan Polres Sanggau (ist)

SANGGAU – radarkalbar.com

SEORANG berinisial MR alias Er (23) beralamat di Desa Sebadu, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Kalbar tak berkutik saat diamankan tim gabungan Polres Sanggau, Sabtu (3/2/2024).

Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasi Humas Iptu Keken Sukendar menuturkan pria ini diamankan karena diduga mengedar narkotika jenis sabu.

Saat ditangkap, tersangka MR alias Er ini, sedang berada di sebuah rumah warga berada pada ruas jalan Pangeran Pati, Dusun Balai Karangan II, Desa Balaikarangan, Kecamatan Sekayam.

Dari tangan tersangka Mr alias Er, mengamankan 1 plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,73 gram.

“Tersangka ini, beralamat di Desa Sebadu, Kecamatan Mandor, Landak. Saat ditangkap berada pada rumah di Jalan Pangeran Pati, Balaikarangan II. Dan barang bukti diamankan diduga sabu seberat 0,73 gram,” ungkap Keken.

Dijelaskan Keken, tersangka MR alias Er, ditangkap tim gabungan Satres Narkoba Polres Sanggau dan Polsek Sekayam.

“Selain mengamankan BB Narkoba tersebut. Tim gabungan juga mengamankan BB lainnya, diduga berhubungan dengan tindak pidana narkoba tersebut,” jelasnya.

Ditegaskan Keken, penangkapan terhadap tersangka Mr alias Er tersebut, berdasarkan laporan polisi LP/A/10/II/2024/SPKT/Polres Sanggau/Polda Kalimantan Barat/tgl 03 Februari 2024. (SrY**)