Jakarta, radar – kalbar.com-Memasuki awal bulan Desember, Kementerian Perhubungan tengah bersiap menghadapi Penyelenggaraan Angkutan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 (Nataru) dengan berbagai strategi.
Secara umum Kementerian Perhubungan mengambil beberapa kebijakan untuk menghadapi Penyelenggaraan Angkutan Nataru. Adapun kebijakan dan strategi tersebut yakni dengan pelaksanaan inspeksi keselamatan untuk seluruh moda transportasi angkutan umum termasuk awaknya, peningkatan kualitas layanan mulai saat pembelian tiket hingga selama perjalanan pada masa Nataru serta pelayanan angkutan terusannya, peningkatan ketertiban dan keamanan pada simpul-simpul transportasi, menjamin ketersediaan sarana transportasi jalan serta pengawasan terhadap pelayanan sesuai dengan standar pelayanan penumpang.
Dari segi kesiapan sarana untuk melayani penumpang selama masa Nataru 2019, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mencatat bahwa tersedia bus (AKAP, Pariwisata, dan AKDP) tahun ini sebanyak 50.317 unit (naik 1,91% dari tahun 2018) dan Kapal Ro-Ro sebanyak 228 unit (naik 5,55% dari tahun 2018). Prediksi peningkatan juga terjadi pada jumlah penumpang angkutan bus serta penumpang Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan. “Prediksi total penumpang bus selama Nataru 2019 sebanyak 1,75 juta orang, ini meningkat 3,55% dari sebelumnya di tahun 2018 (1,69 juta orang). Sementara total penumpang angkutan SDP di tahun 2019 sebanyak 2,27 juta penumpang, jumlah ini naik sebanyak 6,57% dibandingkan tahun 2018 (2,13 juta penumpang),” demikian jabar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi pada Senin (2/12).
“Dari segi prasarana pun kami telah menyiapkan 21 terminal yang tersebar di 12 Provinsi se Indonesia dan 11 lintas pelabuhan penyeberangan. Pada intinya untuk menghadapi Penyelenggaraan Angkutan Nataru 2019 ini kami mempersiapkan aspek prasarana jalan dan angkutan umum, manajemen operasional lalu lintas dan pengendalian kecelakaan lalu lintas, serta pemeriksaan kendaraan bermotor dan pengemudi. Bagi para pemudik khususnya pengguna sepeda motor, akan kami berikan sosialisasi keselamatan via media elektronik, media cetak, leaflet, dan brosur,” urai Dirjen Budi.
Selama masa Angleb 2019 lalu, Pasar Tumpah mendapat perhatian khusus karena rawan menimbulkan kemacetan, dalam Nataru kali ini Kemenhub juga berkoordinasi untuk pengendalian pasar tumpah dengan Pemda setempat. “Juga tentang rekayasa arus lalu lintas akan kami koordinasikan dengan Polri, serta pelayanan pengaturan pintu tol dengan Jasa Marga. pelaksanaan inspeksi angkutan umum termasuk pengemudi pada masa mudik dan balik angkutan Nataru di beberapa terminal dan tempat wisata,” imbuhnya.
Sementara itu ada beberapa kebijakan umum Kementerian Perhubungan dalam sektor SDP selama Natartu 2019 yakni:
1. Menetapkan 1 (satu) komando pada setiap sektor operasional, untuk menghindari perbedaan pandangan dan penetapan pengambilan keputusan;
2. Penyediaan _tug-boat_ guna antisipasi cuaca buruk dan lain-lain;
3. Percepatan waktu bongkar/muat dengan pengawasan yang ketat;
4. Mengoptimalkan kedatangan/keberangkatan dan kecepatan kapal supaya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
5. Manajemen operasional lalu lintas dan pengendalian kecelakaan lalu lintas;
6. Menyiapkan sarana dan prasarana angkutan penyeberangan secara optimal, sesuai dengan prediksi _demand_;
7. Sarana yang beroperasi pada lintasan penyeberangan harus memenuhi standar pelayanan minimal kapal angkutan penyeberangan;
8. Pengawasan dan Pengendalian Angkutan Barang Over Dimension Over Load (ODOL) untuk mengantisipasi terhambatnya Pelaksanaan Angkutan Nataru.
*PENGATURAN WAKTU OPERASIONAL ANGKUTAN BARANG SELAMA NATARU*
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga akan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang selama masa Angkutan Nataru 2019. Demi menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas maka pada periode 20-21 Desember, 25 Desember, dan 31 Desember-1 Januari 2020 diberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang.
“Obyek pembatasan operasional angkutan barang ini yaitu mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan. Pembatasan akan dilakukan di 6 ruas jalan tol dan 13 ruas jalan nasional,” ungkap Dirjen Budi.
Pembatasan operasional angkutan barang pada Periode Natal Tahun 2019 mulai 20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 21 Desember 2019 pukul 24.00 WIB. Pada hari Natal 25 Desember 2019 berlaku mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Sementara Periode Tahun Baru 2020 berlaku mulai 31 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Januari 2020 pukul 24.00 WIB.
Pembatasan kendaraan angkutan barang ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak dan Gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok. (HS/PTR/EI).
SUMBER : Kepala BAGIAN HUKUM DAN HUMAS DITJEN PERHUBUNGAN DARAT
Endy Irawan