Dewan Sekadau Pertanyakan, Realisasi Perda CSR

Sekadau, radar-kalbar.com -Peraturan Daerah tentang Coparation Sosial Resfonsibilty (CSR) hasil inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Sekadau tahun 2017,sampai sekarang belum ada realisasi apakah sudah di sosialisasikan oleh pihak eksekutif,kepada sejumlah perusahaan yang ada di kabupaten Sekadau.

Dewan kwatir bahwa Perda hasil inisiatif DPRD tidak ada tindaklanjut oleh pihak eksekutif sebagai eksekutor.

“Kalau tidak ada tindaklanjut sampai kemana Perda tersebut dieksekusi oleh eksekutif sebagai eksekutor, kami kwatir sepertinya pihak eksekutif kurang menghargai hasil kerja DPRD,”kata Yodi Setiawan ketua komisi II kepada awak media, Senen (2/12) dikantornya.

Karna sambung Yodi, Perda tersebut adalah hasil inisiatif Dewan, kalau sampai tidak ada tindaklanjut terhadap
Perda tersebut,artinya ada upaya pihak eksekutif melemahkan hasil kerja Dewan.

Sebab,menurut Yodi, keberadaan Perda CSR dinilai baik,agar pihak perusahaan mau perduli dengan kesulitan warga yang berada diwilayah izinnya, melalui CSR.

Didalam Perda tersebut sudah termuat, perintah supaya ada tim khusus yang dibentuk untuk mengeksekutor Perda tersebut,kepada perusahaan.
Namun, sampai sekarang sudah berjalan dua tahun ini, Perda tersebut seperti lenyap tak ada kabar berita.

Dikonfirmasi kepada Bagian Hukum Setda Pemkab Sekadau Radius terkait Perda tersebut, ia mengatakan,bahwa memang sudah ada Perbup yang mengatur mekanisme dan tata laksana pembentukan forum tangungjawab sosial perusahaan kabupaten Sekadau.

“Perbup tersebut nomor 21 tahun 2017,” kata Radius.

Namun, untuk tim juga sepertinya sudah terbentuk, namu ia tidak mengetahui sudah sejauh mana mereka melakukan pendekatan terhadap perusahaan.

“Karna untuk pembentukan tim sesuai perintah Perbup tersebut memang diluar wewenang saya,” tutupnya .

 

 

 

Pewarta : Sutarjo