FOTO : Tersangka Jn (47) diamankan tim Polsek Sekayam [ist]
redaksi – radarkalbar.com
SANGGAU – Tim Tindak Polsek Sekayam, Sanggau, Kalbar mengamankan seorang wanita berinisial J (47), pada Kamis (31/11/2024).
Ibu rumah tangga ini, diamankan karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis Sabu-sabu.
Dari tangan tersangka J, tim tindak Polsek Sekayam mengamankan barang bukti (BB) 2 paket kecil bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu -sabu, 1 Hp merek Vivo Y22 warna Metaverse Green, 1 buku nota pencatatan kecil merek Paperline, 1 sendok kecil yang terbuat dari plastik sedotan dan 9 plastik bening berklip.
Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasi Humas Polres Sanggau, Iptu Keken Sukendar menuturkan pengungkapan kasus itu dipimpin Kapolsek Sekayam Iptu Junaifi.
Adapun tempat kejadian perkara (TKP) di Gangg Damai II, Dusun Balai Karangan IV, Desa Balai Karangan.
“Penangkapan terhadap tersangka J, bermula pada Kamis (31/10/2024) sekira pukul 18.00 WIB, personil Polsek Sekayam mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di Dusun Balai Karangan,” ungkap Keken.
Lantas kata Keken, tim tindak Polsek Sekayam meminta petunjuk dan arahan dari Kapolsek Sekayam Iptu Junaifi. Dan tim tindak Polsek Sekayam mendatangi TKP rumah J yang berada di Dusun Balai Karangan IV.
Kemudian, tim Polsek Sekayam mengamankan terduga pelaku J dan melakukan interogasi untuk menunjukan dimana menyimpan barang haram tersebut.
Selanjutnya, sekira pukul 19.44 WIB dengan disaksikan oleh Kepala Wilayah Balai Karangan IV, tim tindak polsek sekayam menemukan 2 paket bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu-sabu pada belakang lemari pakaian kamar milik terduga pelaku J.
“Pelaku dan BB diamankan ke Mapolsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut. Dan kemudian dilimpahkan ke Satuan Resnarkoba Polres Sanggau guna proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.[red/r*]