Ahmad : Perencanaan Komplek GOR di Sekadau Sudah Matang dan Jembatan Sungai Kapar Masih Berlanjut

Sekadau, radar-kalbar.com –
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(PUPR) Kabupaten Sekadau, Ahmad Suryadi mengatakan perencanaan komplek Gelangang Olahraga (GOR) yang berlokasi di belakang Kantor Camat Sekadau Hilir, Jalan Rawak, Kota Sekadau sudah sangat matang.

“Baik itu perencanaan jalan, GOR dan gedung MTQ, semuanya sudah sesuai dengan hasil surveyor. Karena, perencanaan disesuaikan dengan kontur tanah,” ungkapnya.

Sebab kata Suryadi, di lokasi tempat dibangunnya GOR dan Gedung MTQ berbatu, sehinga harus melakukan galian untuk memastikan agar bangunan yang dibangun bisa kokoh.

“Saat ini pihaknya masih mempercepat pembangunan gedung MTQ, karna kegiatan tersebut akan dihelat April 2020.Dan saya yakin bangunan tersebut bisa selesai tepat waktu,”katanya.

Menurut dia, pekerjaan yang ada di komplek GOR saat ini, ada dua item yang pertama gedung, lalu jalan untuk masuk ke area MTQ.

” Semuanya kita kerjakan tahun ini. Sedang untuk GOR kita baru persiapan lokasi, yang mana saat ini masih tahap pengukuran,”ujarnya.

Ditanya mengenai pembangunan jembatan sungai Kapar, saat ini masih pihak ketiga masih tetap bekerja.

” Karna, lama dan jenis pekerjaan kita sesuaikan dengan aturan yang tertuang dalam kontrak. Kita minta pihak penyedian kasa menganti 38 minifel beton tiang pancang ukuran 20×20 kontruksi. Sebab, berdasarkan hasil pengecekan di lapangan umur cor semen belum mencukupi yakni 28 sampai 30 hari,”paparnya.

Bahkan ada beberapa tiang pancang tersebut sudah ada yang retak, jadi minta diganti.

“Sebab, jika umur cor semen untuk tiang tidak cukup umur sesuai ketentuan,maka di kwatirkan tiang tersebut tidak mampu menahan tekanan beban berat,” ujarnya.

Ditanya mengenai ada pemutusan kontrak terhadap penyedia jasa? Ia menjawab saat ini belum,karena waktu kerja sesuai kalender dalam kontrak masih ada.

“Artinya, masih ada waktu untuk bekerja,” timpalnya.

Andaipun terlambat kata dia, sesuai Keppres terbaru memang tidak harus pemutusan kontrak.

“Mereka boleh tetap bekerja,namun kita berlakukan denda,” imbuhnya.

Terpenting ada komitmen yang kuat dari kontraktor untuk melanjutkan pekerjaan, kendati haru dijatuhi denda perhari, apabila hari kerja dalam kontrak selesai.

 

 

 

Pewarta : sutarjo
Editor : antonius