MA Kabulkan Pemakzulan, Nasib Bupati Gowa Tinggal Menghitung Hari

Ilustrasi [ Ai ]

DRAMA politik (drapol) Bupati Gowa mendekati klimaks. MA mengabulkan usulan pemakzulan DPRD Gowa. Itu artinya, nasib Sitti Husniah tinggal menghitung hari.

Simak narasinya sambil seruput Koptagul, daeng!

Pada 1 Oktober 2026, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan nomor 1 UP/2026. Majelis hakim dipimpin Dr. H. Irfan Fachruddin bersama Dr. Lulik Tri Cahyaningrum dan Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi mengabulkan permohonan pemakzulan terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

Amarnya pendek, tetapi efeknya seperti petir menyambar tiang listrik politik. “Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.”

Cuma satu kalimat. Tetapi satu kalimat itu cukup membuat kursi bupati yang dahulu terasa seperti singgasana kerajaan mendadak berubah menjadi kursi tunggu terminal.

Iye’, madeceng maki’ attajang. Kalau diterjemahkan bebas, baiklah, mari kita tunggu. Sebab drama Gowa ternyata belum selesai.

Perjalanan menuju jurang pemakzulan sudah dimulai sejak 25 Mei 2026. Tujuh fraksi DPRD Gowa sepakat membentuk Pansus Hak Angket. Sebanyak 45 anggota dewan kemudian menyisir tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi seragam sekolah, pencabutan beasiswa doktoral, dan dugaan perbuatan tercela yang melibatkan hubungan terlarang. Bahasa kekinian, perselingkuhan.

Yang terakhir ini membuat politik Gowa berubah menjadi sinetron dengan anggaran negara. Suami Husniah, Khaerul Aco, hadir dalam persidangan dan mengaku meyakini istrinya berselingkuh. Muncul surat berbahasa Makassar. Ada kesaksian mantan sopir mengaku diminta memata-matai. Husniah pun sempat walk-out karena merasa kehormatannya diinjak-injak.

Kalau ini film, penonton sudah teriak, “Jangan dipotong iklan!” Namun politik tidak mengenal tombol pause.

Pada 12 Agustus 2026, seluruh fraksi DPRD Gowa menandatangani Hak Menyatakan Pendapat. Secara politik, palu sudah diketuk. Tinggal menunggu pintu administrasi dibuka.

Setelah MA mengabulkan permohonan, proses pemberhentian tinggal menunggu mekanisme ketatanegaraan. Pimpinan DPRD harus mengirim usulan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulsel paling lambat 14 hari. Setelah itu, Mendagri memiliki waktu 30 hari menerbitkan SK pemberhentian.

Total sekitar 44 hari. Empat puluh empat hari yang sangat panjang bagi orang yang sedang berkuasa, tetapi mungkin sangat pendek bagi mereka yang sudah mulai menghitung siapa bakal duduk di kursi berikutnya.

Namun Husniah masih punya senjata hukum. Saya sempat bilang, ini wanita paling tangguh. Di saat semua meninggalkannya, ia tetap maju melawan. Senjatanya, lapor polisi. Pansus dilaporkan ke polisi, polisi yang mentersangkannya pun dilaporkan ke Propom. Siapa pun mengusiknya, dilaporkan.

Kuasa hukumnya, Adhi Bintang, telah menerima salinan putusan dan mengatakan, “Ada yang akan kami bongkar dalam proses kabulnya putusan itu.” Waduh! Kalimatnya terdengar seperti ada pintu rahasia di bawah lantai Istana Gowa. Tinggal tunggu apakah yang dibongkar benar-benar kotak Pandora atau cuma kardus politik bekas acara.

Belum selesai di situ. Sejak 25 September 2026, Kortas Tipikor Polri juga telah menetapkan Husniah sebagai tersangka dalam empat klaster dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait perizinan. Polisi turut menyita aset sekitar Rp5,5 miliar, berupa rumah di Royal Spring, rumah di Waterfront Makassar, dan satu unit Toyota HiAce.

Nasib politik Husniah sekarang seperti orang jatuh dari pohon kelapa. Belum sempat berdiri, kelapanya masih jatuh lagi. Aduh, masseddi’mi! Seolah semua pintu datang bersamaan.

Inilah politik Gowa. Kekuasaan, cinta, uang, DPRD, MA, polisi, dan drama pribadi bercampur dalam satu kuali. Leluhur Bugis-Makassar mungkin sedang menonton dari kejauhan sambil mengelus dada.

Kursi bupati masih berdiri. Tetapi pemiliknya tinggal menghitung hari. Karena dalam politik, kursi kekuasaan memang empuk ketika diduduki. Namun ketika palu MA sudah berbunyi, kursi yang sama bisa berubah menjadi kursi tunggu menuju pintu keluar.

Begitulah politik, puang. Kemarin dielu-elukan, hari ini bisa tinggal menunggu SK. Tentunya ini menjadi pelajaran terutama untuk kepala daerah. Jangan anggap remeh suara rakyat. Ketika mandat dicabut, runtuh seluruh karier politik.

 

 

 

Oleh : Rosadi Jamani
#camanewak
#jurnalismeyangmenyapa
#JYM

 

 

Ruang Gagasan & Penyangkalan :

TULISAN ini adalah hamparan pemikiran mandiri dan refleksi personal dari sang penulis. Redaksi hadir sebagai wadah yang merawat keberagaman perspektif, tanpa memiliki atau mendikte arah pemikiran di dalamnya. Oleh karena itu, setiap argumen, sudut pandang, dan implikasi dari tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab intelektual sang penulis.

TAGGED:
Share This Article

You cannot copy content of this page

Exit mobile version