Pria Ini Ditangkap Tim Jatanras Polres Kubu Raya, Kasusnya Sangat Memalukan..!!

FOTO : tersangka R, yang melakukan sodomi terhadap 6 bocah di Kubu Raya (Ist)

pewarta : Jonathan/editor : Herman M

KUBU RAYA – radarkalbar.com

SEORANG pria berinisial R (21) warga Kabupaten Kubu Raya tak berkutik saat kena tangkap tim Jatanras Polres Kubu Raya, pada Senin (30/9/2023) pukul 10.00 WIB.

Pria ini kena sangkakan telah menyodomi 6 orang bocah (anak, red) bawah umur.

Kapolres Kubu Raya AKBP Areif Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade Surdiansyah membenarkan peristiwa tersebut.

Pelaku berisial R, kena tangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban pada Jumat (29/9/23) pukul 22.30 WIB.

” Ya, benar. Setelah mendapatkan laporan dan pemeriksaan secara intensif oleh Unit PPA Polres Kubu Raya, pada Senin (1/10/2023) pukul 10.00 WIB. Pelaku R kena tangkap tim Jatanras Polres Kubu Raya. Saat itu, pelaku R berada dalam rumahnya yang berlokasi pada salah satu kecamatan, Kabupaten Kubu Raya,” kata Ade, Senin (2/10/23).

Menurut Ade, hingga saat ini pelaku R, masih menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Polres Kubu Raya.

” Dari keterangan, pelaku R telah melakukan perbuatan sodomi terhadap 6 anak bawah umur kepada S, AI AL, D, P dan SI. Kemudian, pelaku R melakukan perbuatan itu, di rumahnya,” terangnya.

Ade menambahkan dari salah satu korban menceritakan, modus pelaku dengan cara mengajak makan buah nangka di rumahnya.

Lantas, setelah korban masuk kedalam rumah, pelaku langsung mengunci pintu rapat-rapat.

Selanjutnya R melakukan pengancaman kepada korban dengan menggunakan sebilah arit untuk menuruti nafsu bejatnya.

Kemudian setelah perbuatannya tersebut terlaksana, R kembali mengancam korban agar perbuatannya tidak terbongkar

” Selain perbuatan sodomi, pelaku juga melakukan perbuatan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul kepala bagian belakang dan pipi korban,” cetusnya.

“Setelah perbuatan itu terlaksana, R mengancam kepada korban akan memotong lidah korban jika memberitahukan perbuatannya kepada siapapun,” beber Ade.

Kasus ini terungkap kata Ade, setelah korban S menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya.

Awalnya sang ibu tidak percaya, namun tidak lama kemudian AI datang ke rumah dan menceritakan hal yang sama kepada ibu S atas perbuatan pelaku R yang telah melakukan sodomi kepada mereka.

Tak menunggu lama, sang ibu korban, langsung mengadukan peristiwa tersebut ke Polres Kubu Raya untuk menindak lanjuti perbuatan pelaku.

” Terduga pelaku yang bekerja serabutan ini mengakui perbuatannya atas dasar nafsu dan keinginannya sendiri,” cetusnya.

Atas perbuatannya R diancam dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Selanjutnya, juncto Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegasnya.