Gubernur Kalbar Sebut Ada IUP Kelapa Sawit Diperjualbelikan

POTO : Gubernur Kalbar, Sutarmidji saat menghadiri ekspose data neraca penatagunaan tanah sektoral perkebunan provinsi Kalbar 2022 di Hall Meranti Hotel Mercure Pontianak (Ist)

Pewarta/sumber : Tim liputan/adpim/MK

PONTIANAK – radarkalbar.com

GUBERNUR Kalimantan Barat, Sutarmidji mengatakan hampir semua perkebunan kelapa sawit di Bumi Khatulistiwa (julukan Kalbar, red) bermasalah.

Bahkan, ada indikasi Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang diperjualbelikan.

“Untuk di Kalbar ada sekitar 1,4 juta hektar lahan. Dan yang baru ditanam sekitar 600 ribu hektar. Sementara, yang 800 ribu hektar belum, dan biasanya dialihkan ke investor lain, ”ujar Sutarmidji seperti dilansir mediakalbarnews.com jaringan radarkalbar.com.

Dibeberkan, masyarakat dan pemerintah menjadi bagian dari menyelesaikan masalah. Dan mendapat masalah yang dibuat oleh konglomerat perkebunan, seperti yang terjadi pada kasus Surya Darmadi.

Pernyataan ini diungkapan Gubernur Kalbar H. Sutarmidji saat menghadiri ekspose data neraca penatagunaan tanah sektoral perkebunan provinsi Kalbar 2022 di Hall Meranti Hotel Mercure Pontianak, Rabu, seperti lansir mediakalbarmews.com jaringan radarkalbar.com.

Kegiatan ini digelar, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional/ Agraria Tata Ruang (BPN/ATR) Provinsi Kalbar. Tujuannya, untuk menginventarisasi penggunaan dan penguasaan tanah 6 komoditas utama perkebunan serta menganalisis kesesuaian dan ketersediaan tanah perkebunan terhadap RTRW di Provinsi Kalimantan Barat.

Kegiatan dimulai dengan penayangan video success story NPGT Sektoral Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat dan dilanjutkan diskusi panel mengenai urgensi kebijakan sektoral perkebunan dalam perencanaan pembangunan perkebunan berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Barat dan tindak lanjut informasi perkebunan di dalam Kawasan Hutan/PIPPIB oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat dan BPKH Wilayah III Pontianak.

Menurut Sutarmidji, Pemprov Kalbar telah mengalokasikan lahan untuk kebutuhan pengembangan perkebunan berkelanjutan terutama dengan prioritas utama untuk komoditas unggulan kalbar.

“Kami mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan Kanwil BPN/ATR ini, dimana dalam RTWP Provinsi Kalbar Tahun 2014, sekitar 4,819 juta hektare dari total APL seluas 6,333 juta hektare atau 76 persen. Untuk ini, telah kami alokasikan agar kebutuhan lahan pengembangan perkebunan berkelanjutan terutama dengan prioritas utama untuk komoditas unggulan kalbar yaitu kelapa sawit, karet, kelapa dalam, kakao, lada dan kopi.

“Pemprov Kalbar dengan komitmen dukungannya menerbitkan Pergub Nomor 159 Tahun 2021 Tentang Rencana Umum Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan,”tegasnya.

Sebagian besar seluas 3,797 Hektare atau 78% dari APL sub sektor Perkebunan telah dicadangkan untuk kebutuhan pengembangan kelapa sawit yang diminati investor maupun perkebunan rakyat.

“Hingga saat ini tercatat sudah 363 IUP telah diterbitkan oleh para bupati seluruh Kalimantan Barat dengan luasan konsesi izin mencapai 3,272 hektare atau 86 persen.
Saya menyambut baik hasil kerja Tim Penyusun Neraca Penatagunaan Tanah sektoral perkebunan khususnya di wilayah Kalbar. Saya minta semua OPD dan jajaran yang terkait untuk memanfaatkan Data Neraca Penatagunaan Tanah Sektoral Perkebunan Provinsi Kalbar sebaik-baiknya, “pinta nya.

Dijelaskan, bila ditemukan fakta adanya indikasi tidak optimalnya pemanfaatan lahan yang telah diberikan bahkan jika mengarah kepada indikasi lahan ditelantarkan.

” Maka saya minta otoritas pemberi izin melalui OPD terkait untuk segera berkoordinasi dan berkolaborasi dengan kanwil ATR/BPN kalbar, agar oknum korporasi yang lalai tersebut dapat segera diambil tindakan korektif yang diperlukan sesuai perundang-undangan,”tegasnya.

Ia mendukung jajaran Kanwil ATR/BPN dalam percepatan pensertifikatan tanah perkebunan terutama untuk pekebun rakyat yang melalui Program TORA.

“Untuk diketahui bahwa legalitas lahan bagi pekebun swadaya merupakan komponen utama yang harus dipenuhi bila yang bersangkutan kebunnya disiapkan untuk mendapatkan sertifikat ISPO atau RSPO hingga tahun 2021 luas sawit milik petani swadaya mencapai 535.797 hektar yang dimiliki 174.373 KK pekebun saat ini membutuhkan kerja keras kita untuk mendapatkan layanan sertifikat tanah yang menjadi harapannya,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kalbar, Ery Suwondo, SH., mengungkapkan Pada Tahun 2022, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat diberikan amanah untuk melaksanakan kegiatan Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT) Sektoral Perkebunan.

“Adapun rangkaian sukses dari kegiatan ini yaitu ekspose hasil kegiatan. Pada kegiatan ekspose ini juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Hasil Kegiatan dan Penyerahan Buku Laporan NPGT Sektoral Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat. Terdapat juga pemaparan Hasil Kegiatan Neraca Penatagunaan Tanah Sektoral Perkebunan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat,” ungkapnya.