Agar Masyarakat Miliki Data Diri, Disdukcapil Sekadau Jemput Bola

FOTO : Kepala Disdukcapil Kabupaten Sekadau, Suryadi (Sutarjo)

Pewarta/editor : Sutar

SEKADAU – radarkalbar.com

DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sekadau terus berupaya melakukan perekaman data diri masyarakat sebagai bahan untuk pembuatan eletronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).

Hal ini dilakukan supaya setiap masyarakat yang sudah berhak mendapatkan KTP bisa mudah mendapatkan pelayanan untuk mendapatkan e-KTP, perekaman tersebut dilakukan kepada semua warga termasuk warga yang pengidap disabilitas.

“Jika ada laporan dari desa, kita langsung turun ke lapangan, bahkan jika ada laporan dari desa satu atau dua orang saja, kita akan datang untuk melakukan perekaman. Jadi tidak ada alasan lagi, bagi masyarakat untuk tidak memiliki KTP,. karna semuanya sudah kita permudah,”
kata Suryadi, S,sos.M,si Plt, Kepala Dinas Dukcapil kepada media ini, Selasa (02/08/2022) dikantornya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini data warga kabupaten Sekadau yang sudah wajib KTP sekitar 155,316 jiwa, dari jumlah ini yang sudah terekam maupun yang sudah memiliki KTP sudah 95,50 persen. Sisanya akan kita upayakan untuk terus akan melakukan jemput bola.

Ditanya mengenai data penduduk kabupaten Sekadau yang sudah terdata per Juli 2022 berjumlah 216,260 jiwa, data ini adalah data kwartal pertama tahun ini, sedangkan tahun lalu jumlah penduduk kabupaten Sekadau berjumlah 215,787 jiwa, artinya ada tambahan jiwa di tahun 2022 ini.

Untuk DP4 kata dia lagi, pihaknya memang tidak menyiapkan data itu karena data tersebut akan di serahkan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kemudian selanjutnya KPU yang melakukan sortir dari DP4 untuk dijadikan DPT.

“Saat ini untuk membuat e-KTP pemohon bisa langsung tunggu hasilnya jika sudah selesai perekaman, paling lama 2 jam setelah perekaman, asalkan tidak ada gangguan jaring internet,”katanya.

Karena sambung dia, semua blanko baik blanko e-KTP maupun blanko lain semuanya sudah siap.