SMSI Kalbar Tegas..! Oknum PT BAI Jangan Rendahkan Media

FOTO : Ketua SMSI Kalbar, Muhammad Khusyairi [ dok ]

redaksi – radarkalbar.com

PONTIANAK – Pernyataan kontroversial Asisten Manager Hubungan Eksternal dan CSR PT Borneo Alumina Indonesia (PT BAI) Mempawah, Kalbar berinisial WS memicu polemik.

Hal ini bermula, pasca pria tersebut menyebut portal media online postkotapontianak.com sebagai media tidak resmi.

Tak ayal, pernyataan itu memantik Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Barat, Muhammad Khusyairi, angkat bicara.

Menurut pria yang akrab disapa Sery Tayan ini, pernyataan tersebut sangat disayangkan dan mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap posisi pers dalam sistem demokrasi.

Terlebih media poskotapontianak.com, saat ini adalah anggota sah Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang merupakan salah satu organisasi terverifikasi atau konstituen Dewan Pers.

Sebagai informasi, saat ini SMSI yang merupakan organisasi pemilik media siber beranggotakan sebanyak 2.075 media tersebar di 34 Provinsi se Nusantara.

“Kami mengecam sikap arogan tersebut. Pernyataan yang melecehkan media resmi, apalagi dilakukan oleh pejabat perusahaan,” ujarnya, pada Selasa (2/7/2025) malam.

“Pernyataan itu, adalah bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers dan harus diluruskan,” sambung pria asal Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau ini.

Ia menegaskan PostKota Pontianak adalah media yang telah berbadan hukum Indonesia, memiliki penanggung jawab yang jelas, dan terdaftar sebagai anggota aktif di SMSI Kalbar.

Oleh karena itu, segala bentuk pernyataan yang menyebut PostKota sebagai media tidak resmi adalah fitnah yang bisa berdampak hukum.

“Berdasarkan apa oknum tersebut mengatakan media Poskota Pontianak tidak resmi. Secara organisatoris telah terdaftar di Dewan Pers, oleh SMSI Pusat,” tegas owner radarkalbar.com ini, dengan mimik wajah serius.

“Kami minta manajemen PT BAI secara terbuka mengklarifikasi dan meminta maaf atas tuduhan tersebut. Ini menyangkut marwah media yang sah,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dirinya selaku Ketua SMSI Kalbar, mendapatkan laporan dari Penasehat media Poskota Pontianak, Susanto terkait pernyataan oknum tersebut.

Untuk itu, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut secara tertulis ke SMSI Pusat.

Dan akan mendorong SMSI Pusat menyurati MIND ID yang menaungi PT INALUM dan PT ANTAM Tbk yang merupakan holding PT BAI.

Tentunya, agar induk holding yang menaungi PT BAI tersebut tahu ulah dan guna untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum tersebut.

“Akan kita tindaklanjuti dengan menyurati SMSI Pusat, terkait kejadian tersebut,” cetusnya.

Lebih jauh, ia meminta semua perusahaan, baik swasta maupun BUMN, untuk lebih menghargai kerja jurnalistik, termasuk ketika dikonfirmasi oleh media.

Sejatinya, korporasi dan media adalah mitra, terlebih lagi PT BAI yang notabenenya anak usaha holding PT INALUM dan PT ANTAM Tbk atau cucu dari MIND ID yang merupakan BUMN.

“Wartawan menjalankan tugas sesuai UU Pers. Kalau ada keberatan, tempuh hak jawab, bukan malah merendahkan. Ini bisa menjadi preseden buruk dalam relasi pers dan korporasi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, munculnya pernyataan tak pantas tersebut oleh oknum WS, bermula saat wartawan Poskota Pontianak melakukan konfirmasi terkait informasi pengiriman 21 ribu metrik ton alumina dari SGAR (PT BAI, red) kepada PT INALUM, yang sebelumnya ramai diberitakan oleh sejumlah media nasional pada bulan April 2025 lalu.

Hal itu, dilakukan karena belum adanya penjelasan resmi dari PT BAI. Langkah konfrimasi ini dianggap wajar dan sesuai prosedur jurnalistik.[ red].

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Share This Article
Exit mobile version