Polda Kalbar Ungkapkan 19 Laporan Polisi dan Amankan 54.180 Liter Solar Bersubsidi

FOTO : Kasubdit Reskrimsus Polda Kalbar, Kompol Yasir Ahmad (Ist) 

PONTIANAK – radarkalbar. com

KEPALA Sub Direktorat Kriminal Khusus (Kasubdit Reskrimsus) Polda Kalbar, Kompol Yasir Ahmad mengatakan periode Januari – Mei 2022, pihaknya berhasil mengungkapkan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, sebanyak 19 laporan polisi, yang merugikan negara sekitar Rp 10 Milyar. 

““Sebanyak dua kasus sudah P-21 dan 17 kasus sedang dalam proses penyelidikan,” ujarnya, Rabu (1/6/2022).

Dijelaskan, pengungkapan itu dari 19 tempat kejadian perkara (TKP). Dan berhasil mengamankan 24 orang yang kini statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka.

“Dari 24 orang tersangka itu, lima tersangka yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar, sedangkan 19 tersangka lainnya diamankan oleh Ditpolairud dan Polres jajaran,” ungkapnya.

Adapun barang bukti (BB) yang dilakukan penyitaan adalah BBM jenis solar sebanyak 54.180 liter, kemudian kapal motor satu unit, lima mobil jenis truk, 20 jenis kendaraan lainnya yang digunakan sebagai sarana angkut, serta lainnya.

“Modus operandi para tersangka dalam melakukan penyelewengan BBM bersubsidi tersebut, di antaranya melakukan penimbunan solar untuk dijual kembali. Kemudian menjual solar itu kepada pihak industri, pertambangan, dan termasuk membawa BBM bersubsidi itu tanpa dilengkapi dokumen,” paparnya.

Para tersangka diancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Yasir menegaskan, pihaknya akan konsisten dalam melakukan penindakan, penegakan hukum terhadap siapa saja yang melakukan penyalahgunaan dan penyelewengan BBM bersubsidi khususnya solar tersebut.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar secepatnya melaporkan kalau melihat masih adanya oknum atau pihak yang masih membeli BBM jenis solar, lalu kemudian untuk ditampung dan dijual kembali, agar diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

 

 

 

 

 

 

Pewarta      :  Tim redaksi/rilis/Bripda Juni.

Editor          :   Sery Tayan.