Begini Amar Putusan MK, KPU Sekadau Siap Gelar Pleno Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

POTO : Saat rakor KPU Sekadau berlangsung (ist).

radarkalbar.com, SEKADAU –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menggelar rapat koordinasi (rakor), pada Rabu (2/6/2021) berlangsung di gedung Kate Ketik.

Rakor itu, yang dihadiri dengan para ketua partai politik dan berbagai pihak. Dan sebelum pelaksanaan pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau terpilih pasca keputusan Makamah Konstitusi (MK).

Hadir saat itu, sejumlah ketua partai politik dan unsur forkompimda Kabupaten Sekadau.

Saat rakor tersebut, Bidang Teknis KPU Sekadau, Heriadi bmembacakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor :137/PHP.BUP/XIX/2021.

Dalam amar putusan tersebut MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Kemudian MK dalam amar putusan : Menyatakan batal
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 9/PL.02.7-Kpt/6109/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020. Kemudian berita acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 20/PL.02.7-BA/6109/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020.
Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 79/PL.02.7-SD/6109/KPU-Kab/IV/2021;

2.4. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2021 tentang Usul Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Terpilih Tahun 2020, termasuk keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.61-1071 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.61-293 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Pada Provinsi Kalimantan Barat beserta Lampirannya sepanjang mengenai pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2020, pelantikan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sekadau Tahun 2020 oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, tanggal 26 April 2021.
Makamah juga menyatakan sah perolehan suara hasil penghitungan suara ulang berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 8/PY.02-Kpt/6109/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020.

Kemudian dalam amar putusan
itu MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau untuk menerbitkan keputusan baru mengenai penetapan pasangan calon terpilih berdasarkan rekapitulasi hasil sebagaimana dinyatakan pada amar angka 3 memerintahkan kepada seluruh lembaga/instansi terkait untuk menindaklanjuti kembali seluruh proses dan tahapan sebagai akibat hukum sebagaimana amar angka 4 tersebut.

Sesuai Amar putusan tersebut rencananya KPU akan mengelar pleno terhadap Bupati dan Wakil Bupati Sekadau terpilih pada tahun 2020 tanggal 3 Juni 2021.

Pewarta /editor : Sutarjo.