Ratusan WBP Rutan Sambas Terima Remisi Khusus Hari Raya

FOTO : Kepala Rutan Kelas II B Sambas saat memimpin apel pemberitaan remisi khusus hari raya kepada WBP (Ist)

SAMBAS – radarkalbar.com

SEDIKITNYA 257 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sambas patut berbahagia, pada Senin (2/5/2022).

Pasalnya, mereka menerima potongan masa tahanan menjelang hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah, Tahun 2022 atau dikenal dengan remisi khusus (RK) hari besar keagamaan.

Remisi khusus ini diberikan kepada narapidana yang beragama Islam yang sudah memenuhi persyaratan baik substantif maupun administratif.

Diketahui, untuk remisi khusus I bagi narapidana pada umumnya, setelah mendapatkan remisi yang bersangkutan masih berada didalam. Sedangkan untuk remisi khusus II setelah mendapatkan pengurangan masa pidana langsung bebas.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi tersebut diserahkan Kepala Rutan Kelas II B Sambas, Priyo Tri Laksono, setelah melaksanakan sholat idul fitri berlangsung  di lapangan dalam Rutan Kelas II B tersebut.

Saat membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly, Kepala Rutan Kelas II B Sambas, Priyo Tri Laksono mengatakan pemberian remisi pada hari raya Idul Fitri merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang narapidana tunjukkan ketika menjalani pidana dalam Rutan/Lapas/LPKA.

“Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga narapidana bisa segera kembali ke tengah masyarakat. Tujuan Reintegrasi sosial dalam pelaksanaan pidana penjara memberikan perhatian yang seimbang antara masyarakat dan narapidana, ”ungkapnya.

Diterangkan, untuk Rutan Kelas II B Sambas pengusulan remisi sebanyak 257 orang narapidana dan semuanya disetujui untuk mendapatkan remisi khusus hari raya tersebut.

“Kita usulkan sebanyak  257, disetujui semuanya dan SK-nya sudah turun sama sebanyak itu,”jelasnya.

Ditambahkan, remisi yang diusulkan selain WNI juga ada WNA. Untuk WNI sebanyak 255 orang dan WNA sebanyak 2 orang.

” Yang diusulkan ini sudah memenuhi persyaratan menjalani minimal 6 bulan masa pidana dan berkelakuan baik serta mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan di Rutan, ”tuturnya.

Ia berpesan kepada semua warga binaan yang berada di dalam Rutan Kelas II B Sambas agar terus mengikuti tata tertib yang ada.

“Hindari pelanggaran-pelanggaran yang pada akhirnya akan merugikan diri sendiri,” pesannya. (Red**/UR/MK)