FOTO : Tersangka DS yang diamankan tim Satreskrim Polres Sekadau [ Ist ]
Pewarta : Doni | Editor/publisher : Admin radarkalbar.com
SEKADAU – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau mengamankan seorang pria berinisial DS (24) atas dugaan tindak pidana perkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku ditangkap di Desa Sungai Ayak I, Kecamatan Belitang Hilir, pada Rabu (1/4/2026) sore tanpa perlawanan.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama, melalui Kasat Reskrim Iptu Zainal Abidin, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat pada Selasa (31/3/2026).
Laporan tersebut dipicu oleh unggahan video milik pelaku yang memperlihatkan dirinya bersama korban yang masih berusia 16 tahun.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga telah melakukan perbuatan tersebut berulang kali sejak tahun 2024. Peristiwa terakhir terjadi pada Jumat (27/3/2026) malam,” ujar Zainal, pada Kamis (2/4/2026).
Tim Satreskrim Polres Sekadau telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Saat ini, DS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak.
Zainal mengimbau para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas media sosial anak guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa. [ red ]
