Barang Bukti Perkara Inkracht Dimusnahkan Kejari Sanggau

FOTO : saat pemusnahan BB oleh Kejari Sanggau [dok]

SANGGAU – radarkalbar.com

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Sanggau melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pada Selasa (2/4/2024).

Pemusnahan BB ini, dipimpin Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Sanggau Mahanani Tri Hastuti. Dan para Kepala Seksi dan Jaksa Fungsional pada Kejari Sanggau.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sanggau, Adi Rahmanto dalam keterangan tertulisnya mengatakan, adapun yang dimusnahkan ini, merupakan BB dari 31 perkara yang sudah inkracht denan rinciannya 14 perkara pencurian, 6 perkara perlindungan anak/persetubuhan, 3 perkara penggelapan/penipuan, 1 perkara TPPO/traficking , 7 perkara lainnya.

Menurut Adi, BB tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, digilas dengan mobil roller dan dipotong dengan menggunakan gerinda.

“Pemusnahan ini merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan Pengadilan. Tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas. Karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi,” tuturnya.

Sehingga kata Adi, diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara. Dan disamping itu juga mengurangi tumpukan BB dalam gudang serta mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan. (SerY Tayan)