Tim Opsnal Polres Sanggau Gulung Komplotan Curat, Seorang Buron

FOTO : Kelima terduga komplotan curat yang diamankan tim Opsnal Polres Sanggau [ akun Kabar Kalbar ]

Tim liputan | Editor/publisher : Admin redaksi

SANGGAU – Sepak terjang komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di Komplek Makam Cina, Desa Tanjung Kapuas, Sanggau berhasil dibungkam tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau, pada Kamis (26/2/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan komplotan ini berjumlah 6 orang. Dan seorang dari komplotan tersebut, dikabarkan berhasil melarikan diri, dalam rangkaian penangkapan tersebut.

Berdasarkan rilis yang disampaikan Humas Polres Sanggau, penangkapan ini bermula dari laporan korban, Adrianus Gimbong, yang kehilangan mobil Toyota Calya miliknya pada pukul 02.00 WIB dini hari.

Tak butuh waktu lama, hanya tujuh jam setelah kejadian, polisi mendapatkan informasi adanya upaya penjualan kendaraan mencurigakan di Jalan RE Martadinata.

Tim Opsnal bergerak cepat dan mengamankan dua pelaku pertama, REP dan DA, saat keduanya tengah bersantai di teras sebuah rumah.

Dari “nyanyian” kedua pelaku ini, Tim Opsnal tersebut melakukan pengembangan dan memburu rekan mereka yang lain.

Tak pelak, sekitar pukul 10.30 WIB, pelaku ketiga berinisial IA diringkus di Jalan Semboja Indah II, Kelurahan Bunut.

Lantas, dilaksanakan pengejaran terhadap KM merupakan pelaku keempat. KM, sempat melakukan aksi dramatis dengan mencoba kabur melalui balkon rumah di Jalan Anggrek.

Namun, pelariannya berakhir setelah polisi menemukannya bersembunyi di dalam tangki air milik rekannya.

“Satu pelaku lainnya berinisial NR saat ini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri,” tegas Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, Sabtu (28/2/2026).

Selain mengamankan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:
Satu unit mobil Toyota Calya merah tua metalik B 1760 DOW. Kemudian, selembar STNK atas nama Heru Rokhim serta satu buah kunci kendaraan.

Fariz menjelaskan keberhasilan ini merupakan hasil sinergi laporan masyarakat dan respons cepat anggota di lapangan. Saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sanggau.

“Para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat) sesuai KUHP. Kami juga masih mendalami apakah komplotan ini terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas,” pungkasnya. [ red ]

Share This Article
Exit mobile version