FOTO : Kades Balaingin, JN saat akan mengenakan rompi orange usai mengikuti tahap II ke Kejari Sanggau [ ist ]
Tim liputan | Editor/publisher : Adim redaksi
SANGGAU – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi APBDes Balai Ingin ke Kejaksaan Negeri Sanggau, Senin (2/3/2026).
Kasus ini menyeret Kepala Desa berinisial JN alias BP yang diduga menilap dana desa hingga nyaris menyentuh angka satu miliar rupiah.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, S.Tr.K, S IK, M.A menyatakan penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
JN diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang pada APBDes Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
“Berdasarkan hasil audit, tindakan tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 999.229.033,52. Modus yang digunakan adalah perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka JN beserta barang bukti telah berada di bawah kewenangan Kejari Sanggau untuk segera menjalani proses penuntutan di persidangan.
“Jadi tidak ada toleransi bagi aparatur desa yang menyelewengkan dana titipan rakyat,” tegasnya. [ RED ]
