HP Kliennya Disita, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik Polres Mempawah ke Kompolnas dan Komnas HAM

FOTO : Heryanto kuasa hukum terlapor IL, saat melaporkan penyidik Polres Mempawah ke Komnas HAM (ist)

PONTIANAK – radarkalbar.com

HERYANTO kuasa hukum wanita berinisial IL (25), melaporkan penyidik Polres Mempawah ke berbagai pihak, atas penyitaan handphone (Hp) kliennya.

Detailnya, laporan tersebut dilayangkan Heryanto kepada Kompolnas, Komnas HAM dan Ombusman.

Dalam keterangan tertulis diterima redaksi radarkalbar.com, kuasa hukum terlapor, Heryanto menyebutkan langkah melaporkan tersebut dikarenakan handphone (Hp) milik kliennya yang berinisial IL tersebut disita.

Diketahui, wanita berinisial IL diadukan oknum Kades Pasir Panjang, Kecamatan Mempawah timur, Mempawah, Kalbar, berinisial MS terkait dengan pencemaran nama baik dan fitnah.

Pasalnya, wanita berinisial IL tersebut, telah membuat video pengakuan pernah mempunyai hubungan khusus dengan oknum Kades MS. Bahkan, pernah melakukan hubungan badan di Kantor Desa Pasir Panjang.

“Karena sebagai teradu, klien kami sudah memenuhi undangan, dan memberikan klarifikasi terkait dengan beredarnya video pengakuan dihadapan penyidik,” ujar Heryanto.

Namun, pihaknya selaku kuasa hukum sangat menyayangkan tindakan penyidik yang telah mengambil atau menyita HP milik kliennya tersebut.

Sebab kata Heryanto, penyitaan Hp yang dilakukan oleh Penyidik Polres Mempawah tersebut bagian dari pelanggaran konstitusi dan hak privacy kliennya.

“Yang kami bingungkan adalah mengapa yang disita adalah HP milik kliennya padahal statusnya sebagai saksi dan masih dalam tahap penyelidikan. Seharusnya penyidik juga melakukan penyitaan terhadap HP milik Kepala Desa Pasir Panjang selaku pengadu,” cetusnya.

Dijelaskan, wewenang polisi dalam melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan ada batasan semua diatur dalam KUHAP. Untuk penyitaan hanya diperbolehkan atas izin ketua pengadilan sesuai Pasal 38 ayat (1) KUHAP.

“Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat. Kecuali jika tertangkap tangan,”jelasnya.

Namun kata Heryato, jika persetujuan penggeledahan dan penyitaan tidak dimiliki penyidik. Maka penyitaan tersebut tidak sah dan sudah melanggar hukum acara.

Dan akibat hukumnya segala yang didapat dari objek yang disita juga tidak sah secara hukum. Dan bisa dijadikan landasan dalam melakukan pemeriksaan selanjutnya.

“Atas hal itu, kami berkirim surat yang ditujukan kepada Kapolres Mempawa agar HP milik kliennya segera dikembalikan. Dan terhadap penyitaan ini kami akan membuat pengaduan ke Komnas HAM, Ombudsman dan Kompolnas guna melaporkan soal penyitaan HP milik kliennya,”cetusnya.

Sementara, wanita berinisial IL tersebut membenarkan, jika dirinya telah memberikan klarifikasi kepada penyidik Polres Mempawah terkait dengan beredarnya video pengakuan tersebut.

“Ya, saya sudah menghadap penyidik Polres Mempawah. Dan saya diminta klarifikas atas pengakuan di video tersebut. Kenyataannya saya dengan Pak Kades tu, awalnya mempunyai hubungan khusus. Bukti percakapan ada semua kok. Dan saksi juga ada. Dansaya juga telah memberikan keterangan pada Inspektorat Kabupaten Mempawah terkait kejadian ini,” ungkapnya.

“Dan yang saya herankan adalah ketika saya memberikan klarifikasi HP satu-satunya milik saya oleh penyidik diambil. Dan hingga sekarang belum dikembalikan tanpa dibuat berita acara apapun,’’ bebernya. (SrY/rls**)