PT MDP Rumahkan 35 Karyawannya, Yodi : Dewan Akan Panggil Manajemen

POTO : Yodi Setiawan (Ist).

radarkalbar.com, SEKADAU – Berdalih karena pandemi Covid -19, manajemen PT Multi Duta Putra (PT MDP) merumahkan karyawannya sebanyak 35 orang.

Parahnya, karyawan yang dirumahkan ini tidak menerima gaji pokok berikut Tunjangan Hari Raya (THR)

Sesuai aturan perusahaan boleh merumahkan karyawan, jika perusahaan tersebut sedang pailit alias tidak beroperasi secara normal. Namun sesuai aturan perusahaan harus membayar gaji pokok karyawannya.

Hal ini tidak dilakukan oleh PT MDP perusahan yang bergerak di bidang perkebunan ini.

“Mulai awal tahun 2020 perusahaan tersebut merumahkan karyawannya. Namun perusahaan ini tidak membayar sepeserpun gaji pokok, sesuai aturan yang berlaku,” beber Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan, kepada media ini, Selasa (2/3/2021).

Menurut Yodi, perusahaan tidak boleh mengabaikan hak-hak karyawan meskipun mereka di rumahkan, karena dengan dalih apapun tanggungjawab perusahaan tetap harus tetap dilaksanakan.

Yodi juga memastikan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap manajemen PT MDP untuk mengklarifikasi sekaligus mencari solusi atas permasalahan tersebut.

“Kita sangat prihatin. Dimasa pandemi ini masyarakat malah semakin disulitkan,” kesalnya.

Di konfirmasi dengan salah satu karyawan yang namanya enggan dipublikasi mengaku, dirumahkan sejak bulan Oktober 2020. Dan sejak itu dirinya tidak pernah mendapatkan gaji sepeserpun dari perusahaan tersebut.

“Bukan hanya gaji, bahkan THR tahun 2020 juga tidak di bayar oleh perusahaan.Jadi, saat ini status kami tidak jelas, karena perusahaan tersebut juga tidak memberi kejelasan. Kalau memang PHK silahkan, asalkan status kami jangan digantung seperti ini,”ucapnya sedih.

Ia mengaku dirinya sudah pernah menanyakan status mereka ke pihak perusahaan, misalnya soal gaji yang menjadi haknya.

“Ditanya ke Askep, suruh tanya Asisten. Asisten suruh tanya HRD. Tidak ada kejelasan sampai sekarang,” ungkap kesal.

Ketika berita ini diturunkan Manajemen PT MDP belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini.

 

 

 

 

 

 

Pewarta/editor : Sutarjo.