Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta, Pria Ini Diciduk Polisi

POTO : Tersangka OY diduga melakukan penggelap puluhan juta uang perusahaan di tempat ia bekerja (Ist)

KUBU RAYA – radarkalbar.com

SEORANG pria berinisial OY (23) asal Sanggau diamankan polisi, karena diduga menggelapkan uang perusahaan.

Diketahui, OY merupakan karyawan PT Tjandra Kasih Cahaya Indo Borneo bagian produksi Sari Roti, berlokasi di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Kakap AKP Dede Hasanudin, membenarkan pihaknya telah mengamankan OY atas laporan dari perusahaan.

“Tersangka melakukan penggelapan uang hasil penjualan barang, yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan. Namun tersangka justru menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya, memodifikasi sepeda motornya dan berfoya-foya,” ungkapnya.

Dijelaskan, perbuatan itu sudah dilakukan tersangka OY, sejak Desember 2022. Sehingga perusahaan merugi sebesar Rp. 22 juta lebih.

Tersangka kami amankan pada jam 13.00 WIB. Setelah diserahkan ke Polsek Sungai Kakap. Atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan Pasal 372 dengan ancaman 5 tahun penjara.

Pewarta /editor :amad/MK