POTO : saat Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan memasangkan tanda pangkat, kepada salah seorang personel (Ist).
SANGGAU – radarkalbar.com
AWAL tahun 2023 merupakan berkah bagi sebanyak 54 personel Polres Sanggau. Pasalnya, mereka mendapatkan kenaikan pangkat lebih tinggi, terhitung 1 Januari 2023.
Selain kenaikan pangkat ini. Namun, ada seorang resmi dilaksanakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brigadir Gito.
Seremoni kenaikan pangkat atau korp raport dalam upacara, berlangsung di Halaman Mapolres Sanggau, pada Senin (2/1/2023).
Upacara korps raport ini dipimpin Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan. Dan dihadiri Waka Polres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo, PJU Polres Sanggau, Kapolsek jajaran, anggota yang melaksanakan korps raport serta ibu-ibu Bhayangkari.
Adapun perwakilan anggota yang melaksanakan korps Raport, antara lain :
a. Kenaikan pangkat dari AKP ke Kompol, Sri Mulyono jabatan Kabag Logistik Polres Sanggau.
b. Untuk dari Iptu ke AKP, Efendy jabatan Kasi Hukum Polres Sanggau.
c. Dari Ipda ke Iptu, Eko Apriyanto jabatan KBO Satuan Samapta Polres Sanggau.
d. Dari Aipda ke Aiptu, Herwin Purwito jabatan Kanit Reskrim Polsek Mukok Polres Sanggau.
e. Dari Bripka ke Aipda, Karmi jabatan Bintara Seksi Keuangan (Si Keu) Polres Sanggau.
f. Dari Brigpol ke Bripka, Agus Perdana jabatan Bintara Satuan Lalu Lintas Polres Sanggau.
g. Dari Briptu ke Brigpol, M. PILAR jabatan Ba Sikeu Polres Sanggau.
h. Dari Bripda ke Briptu, Aldi Malik jabatan Ba Sat Lantas Polres Sanggau.
Adapun keputusan kenaikan pangkat dan kenaikan pangkat pengabdian sebanyak 54 personil serta PTDH sebanyak 1 personil,sebagai berikut :
a. AKP ke Kompol berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor : KEP / 1740 / XII / 2022
tanggal 22 Desember 2022.
b. Iptu ke AKP berdasarkan keputusan Kapolri Nomor : KEP / 1741 / XII / 2022 Tanggal 22 Desember 2022.
c. Ipda ke Iptu berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor : KEP / 1742 / XII / 2022 Tanggal 22 Desember 2022.
d. Kenaikan pangkat bintara berdasarkan keputusan Kapolda Kalbar Nomor : KEP / 558 / XII / 2022, Tanggal 21 Desember 2022.
e. Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sebanyak 1 orang personel atasnama Brigadir Gito berdasarkan Kep Kapolda Kalbar Nomor : Kep / 550 / XII / 2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam sambutan singkatnya Kapolres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro Ridwan mengatakan dirinya saat ini merasakan kebahagiaan dan kebanggaan yang dirasakan personel yang mendapatkan kenaikan pangkat.
“Berterima kasih lah kepada orang tua, keluarga khususnya isteri dan anak, yang telah menjadikan kita semua mampu meraih sukses seperti saat ini,” ungkapnya.
Menurut Kapolres Sanggau, dari catatan Bagian SDM Polres Sanggau, pada periode 1 Januari 2023 ini personel Polres Sanggau yang memperoleh kenaikan pangkat sebanyak 54 personel, dengan rincian 1 seorang dari AKP ke Kompol (penghargaan), 2 orang dari Iptu ke AKP, 11 orang dari Ipda ke Iptu, 3 orang dari Aipda ke Aiptu, 20 orang dari Bripka ke Aipda, 13 orang dari Brigadir ke Bipka, 1 orang dari Bripdu ke Brigadir dan 3 orang dari Bripda ke Briptu.
“Hakekat pangkat dalam lingkungan POLRI merupakan kompetensi dan tanggung jawab. Setiap jenjang kepangkatan memiliki level kompetensi dan tanggung jawab yang berbeda, semakin tinggi pangkat. Maka semakin tinggi tanggung jawab yang diemban, kompetensi di sini meliputi pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), serta sikap dan perilaku (attitude),” papar Kapolres.
Ditegaskan, kenaikan pangkat sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002, tentang Polri, dimana dalam pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa “Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi pangkat yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya”.
“Jangan pernah menganggap bahwa pangkat adalah sebuah hak semata yang akan diterima pada waktunya. Penuhi segala tanggung jawab dan kewajiban dibalik pangkat baru yang saudara- saudara sandang ini,”pintanya.
Ditambakna, tentunya, sebagai personel Polres Sanggau yang memiliki sedikitnya tiga kecerdasan yaitu : intelijensia, emosional, dan spiritual.
Kita harus mampu cepat beradaptasi dengan berbagai perubahan lingkungan. Dihadapan, agenda masyarakat dan politik sudah menunggu peran dan dedikasi kita semua,”timpalnya.
Dikatakan, saat itu dilaksanakan upacara PTDH kepada Brigadir Gito. Hal itu, merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah melalui tahapan-tahapan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Semoga apa yang kita jadikan sebagai resolusi di tahun ini dapat memperbaiki kualitas kehidupan kita sebagai mahluk tuhan, warga negara tauladan, dan insan bhayangkara sejati dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya.