Dilaporkan Cabuli Anak Gadis Dibawah Umur, Tersangka Ren Dibui, Diancam Pasal Berlapis

Tayan Hilir, radar-kalbar.com-
Ren, seorang pria asal Kecamatan Tayan Hulu, resmi menjadi penghuni hotel prodeo Mapolsek Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, sejak Kamis (2/1/2020).

Tersangka Ren yang merupakan pekerja pada salah satu bengkel sepeda motor di Desa Kawat, Tayan Hiiir ini disangkakan telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebut saja Bunga (14) nama samaran.

Kapolres Sanggau AKBP Raymond M Masengi melalui Kapolsek Tayan Hilir Iptu Sagi SH menuturkan ulah tersangka Ren terungkap setelah pada Rabu (1/1/2020) sekira pukul 12.00 Wib, anggota penjagaan Polsek Tayan Hilir menerima laporan polisi, sehubungan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Dusun Kawat, Desa Kawat.

Adalah RHM (38) warga Dusun Pebaok, Desa Kawat, merupakan orang tua korban yang datang melaporkan dugaan tindakan persetubuhan dan pencabulan terhadap anaknya, sebut saja Bunga itu.

“Datang melaporkan itu orang tua korban. Untuk awalnya kejadian menimpa korban diketahui pada hari Minggu (22 /12/2019) sekira pukul 18.00 Wib. Nah, kejadian awalnya pada salah satu rumah kost milik Kak Sus di Dusun Kawat,” ujar pria dengan dua balok dipundak ini.

Dijelaskan Sagi, adapun kronologis terungkapnya perbuatan tersangka Ren, setelah pada Rabu (1/1/2020), RHM mendatangi Mapolsek Tayan Hilir guna melaporkan anak kandungnya sebut saja Bunga, sempat dan telah dibawa kabur oleh seorang laki-laki yang berinisial Ren, pada Minggu (22/12/2019) lalu.

“Berdasarkan keterangan awal didapati, sebelumnya, korban sempat diajak tersangka untuk jalan-jalan. Dan kemudian sekira pukul 21.00 Wib, tersangka mengajak korban ke kos-kosan. Dan pada saat tersebut korban disetubuhi oleh tersangka sebanyak tiga kali, dengan bujuk rayu berupa apabila korban hamil. Maka korban akan dinikahi oleh tersangka,” ungkapnya.

Ditambahkan, kemudian pada tanggal 24 Desember 2019, tersangka Ren, mengajak korban untuk pulang ke rumahnya di Kecamatan Tayan Hulu. Selanjutnya, saat berada di rumah tersebut tersangka kembali menyetubuhi korban sebanyak empat kali, dan kembali dengan bujuk rayu yang sama.

“Nah, pada Jum’at (27/12/2019) korban diantarkan oleh tersangka ke rumahnya. Namun, mengetahui bahwa korban telah disetubuhi oleh tersangka. Pihak keluarga korban merasa tidak terima yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tayan Hilir,” jelasnya.

Tak pakai lama, begitu mendapat informasi laporan tersebut Kapolsek Tayan Hilir Iptu Sagi, SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tayan Hilir untuk melakukan penyelidikan. Akhirnya, setelah melakukan serangkaian penyelidikan pada Kamis (2/1/2020) sekira pukul 08.00 Wib, pria terduga pencabulan diamankan di tempat kerjanya tanpa perlawanannya.

” Tersangka diamankan sesuai dengan laporan polisi nomor : LP.B / / I / Res. 1.24 / 2020 / klb / Res Sgu/ SekTynHlr / Reskrim, Tanggal 01 Januari 2020,” timpalnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Ren, diancam hukuman berlapis masing-masing pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

 

 

 

Sumber : Release Polsek Tayan Hilir.

Editor    : Sery Tayan