FOTO : Siswa Belajar MI Ma’arif Labschool saat ikut apel di halaman sekolah tersebut [ ist ]
Tim liputan – radarkalbar.com
SINTANG – Sekolah Tinggi Agama Islam Ma’arif (STAIMA) Sintang akhirnya bersuara tegas terkait polemik yang memanas di MI Ma’arif Labschool Sintang.
Hal ini, setelah para guru menyatakan ancaman mogok mengajar akibat kisruh kepemimpinan di internal sekolah.
Untuk itu, sebagai institusi pendiri, STAIMA menegaskan proses pendidikan tidak boleh berhenti dan menolak keras adanya pihak-pihak yang dianggap mengganggu legalitas pengelolaan madrasah tersebut.
Ketua STAIMA Sintang, Dr. Masruri, M.Pd.I, menyampaikan keprihatinannya atas ancaman mogok para guru dan munculnya klaim sepihak dari seseorang bernama Nurudin, yang disebut mengaku sebagai kepala sekolah tanpa dasar administrasi sah.
“STAIMA sangat menyayangkan tindakan yang mengganggu jalannya pendidikan. Kami tidak akan tinggal diam. Upaya terarah dan terukur akan segera kami lakukan untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tegasnya.
Masruri juga menegaskan nama Nurudin masuk ke data sebagai guru mutasi dari MAS Al-Iman ke MI Ma’arif Labschool Sintang tanpa prosedur resmi melalui STAIMA selaku badan penyelenggara pendidikan yang sah.
Wakil Dekan III, Sobirin, M.Pd.I, menambahkan murid tidak boleh menjadi korban dari kisruh internal.
“Memasukkan saudara Nurudin secara sepihak, apalagi disertai surat pengangkatan sebagai kepala madrasah, jelas kami tolak. Kami meminta guru dan pihak madrasah menahan diri,” tegasnya.
“Tidak ada hak pihak lain untuk mengotak-atik pengelolaan MI Labschool. Pemindahan sepihak saudara Nurudin sangat kami sesalkan,” cetusnya.
Selain menyoroti mutasi sepihak, pengurus STAIMA Sintang mengecam keras munculnya surat yang dikeluarkan oleh Unari, yang mengatasnamakan BPP STAIMA dan menyerahkan pengelolaan MI Ma’arif Labschool Sintang kepada pihak lain.
Pengurus STAIMA Sintang menilai surat tersebut tidak sah dan tidak melibatkan pendiri maupun sekretaris BPP.
Atas hal ini, surat itu pribadi, bukan keputusan resmi BPP. Justru itulah yang memicu kekisruhan yang terjadi di sekolah.
STAIMA menilai tindakan Unari yang mengirim surat ke Kemenag Sintang terkait penyerahan pengelolaan madrasah kepada pihak lain tidak memiliki dasar hukum, mengingat MI Ma’arif Labschool Sintang merupakan aset STAIMA berdasarkan izin operasional yang sah.
Hari ini, STAIMA Sintang telah melakukan audiensi dengan Kementerian Agama Kabupaten Sintang untuk memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai regulasi. STAIMA menegaskan mutasi Nurudin yang dilakukan tanpa melalui akun resmi MI Labschool Sintang di sistem EMIS harus dibatalkan dan dikembalikan ke asal.
Di tengah kisruh yang terjadi, STAIMA menekankan bahwa kegiatan Sumatif Akhir Semester dan pengisian rapor siswa harus tetap berjalan.
“Pendidikan adalah kewajiban. Kami minta guru tidak mogok. Penyelesaian administrasi dan legalitas menjadi tanggung jawab kami sebagai institusi pendiri,” tutup STAIMA. [ red ]
source : STAIMA Sintang
editor/publisher : admin radarkalbar.com
