FOTO : ikan beku yang dilelang KPKNL Singkawang (Ist)
SINGKAWANG – radarkalbar.com
KANTOR Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang yang berada dibawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan kembali melaksanakan lelang.
Kali ini, barang yang dilelang adalah benda sitaan/barang bukti berupa ikan beku jenis campuran sebanyak lebih kurang 200 kilogram.
Salah satu barang bukti illegal fishing hasil tangkapan Polda Kalbar melalui Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud).
Lelang diadakan pada Jumat, (27/10/2023)yang lalu, bertempat di Ruang Lelang KPKNL Singkawang.
Adapun barang yang dilelang berupa ikan beku disimpan di Gudang Freezer Komplek Pasar Ikan Selakau, Kabupaten Sambas.
Mengingat barang bukti yang disita merupakan barang-barang mudah rusak atau busuk. Maka sesuai Pasal 45 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), barang bukti tersebut diajukan untuk dilelang.
Arifin selaku pelelang yang bertugas melaksanakan pelelangan menyampaikan rasa syukurnya mengingat lelang ikan ini cukup sukses dilaksanakan.
“Lelang ikan ini baru pertama kali kami laksanakan di KPKNL Singkawang. Syukurlah lelang ini dapat dikatakan berhasil karena ikan laku terjual melebihi nilai limit,” ujarnya.
Ia berharap agar masyarakat tidak ragu untuk mengikuti lelang, baik sebagai peserta maupun sebagai penjual melalui lelang sukarela, karena proses lelang itu sangat mudah dan transparan.
Untuk menjadi peserta lelang yang diadakan oleh KPKNL cukup mudah dan sudah modern karena dilaksanakan secara online.
Calon peserta cukup mengunduh aplikasi e-auction di handphone atau mendaftar melalui laman www.lelang.go.id dengan mengisi data diri, KTP, NPWP, dan nomor rekening.
“Ayo ikut lelang! Lelang mudah dan aman hanya di www.lelang.go.id,” ajaknya.(tar/biz).