POTO : Kajati Kalbar, Masyhudi saat mengecek kontainer berisi CPO yang akan diekspor ke luar negeri (Ist)
Pewarta/editor : Amad MK/Sery Tayan
PONTIANAK – RADARKALBAR.COM
KEPALA Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kalimantan Barat, Masyhudi melaksanakan pengecekan barang bukti (BB) 14 kontainer berisi Crude Palm Oil (CPO) di pelabuhan Dwikora, Pontianak, pada Senin (31/10/2022).
Sela-sela pengecekan ini, Kajati Kalbar menyampaikan perkara ini merupakan hasil operasi intelijen Kejaksaan. Dimana yang mendapatkan informasi tentang rencana ekspor 14 kontainer. Lantas, dilakukan pengecekan berdasarkan dokumen ekspor berisi minyak kotor (miko). Namun setelah dilakukan pengecekan berisi CPO.
“Jadi, ada perbedaan antara dokumen dan isi kontainer. Nah, kami konsen pada kasus ini, karena menyangkut perekonomian negara. Disisi lain, kita juga melindung para pengusaha. Namun, pengusaha juga harus memenuhi kewajiban agar negara tidak dirugikan. Sehingga pengusaha juga tidak melakukan usaha dengan baik dan jujur untuk kepentingan bangsa. negara, ”ungkapnya.
Kajati berharap seluruh pengusaha di Kalimantan Barat untuk mendukung program yang telah ditetapkan pemerintah. Dimana pemerintah saat ini konsen terhadap perekonomian negara ini.
“Kita melindungi para pengusaha, investor, tetapi juga harus memenuhi kewajiban tanggung jawab, agar tidak ada yang dirugikan, ”tegasnya.
“Kita masih akan melakukan uji laboratorium untuk barang ini (CPO, red) . Kemudian kita akan menghitung berapa selisihnya, dan memang untuk pajak Ekspor CPO itu lebih besar. Dalam pengawasan eskpor, melakukan pemeriksaan awal dan pemeriksaan lanjutan ketika dirasa ada barang yang tidak sesuai, ”pungkasnya.