Jaksa Tahan 2 Tersangka Pengadaan Truck Skylift di Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Mempawah

POTO : salah seorang tersangka saat digiring petugas Kejari Mempawah menuju mobil tahanan (Ist)

Pewarta : Tim liputan/MK

MEMPAWAH – radarkalbar.com

SETELAH melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah menetapkan 2 tersangka tindak pidana korupsi pengadaan truck skylift pada Dinas Perhubungan, Lingkungan Hidup Pemkab Mempawah Tahun Anggaran (TA) 2019.

Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Pontianak, pada Kamis (29/9/2022).

Adapun kedua tersangka tersebut berinisial AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Kabupaten Mempawah. Kemudian HS merupakan Direktur Utama (Dirut) CV HMP.

Proyek pengadaan truck skylift pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mempawah TA 2019 bernilai sekitar Rp 1,2 miliar.

Saat itu, panitia lelang menetapkan CV HMP sebagai pemenang. Namun, dari hasil audit BPKP Kalbar ditemukan kerugian negara sebesar Rp 202.331.848.

“Memang benar, kami telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyelewenangan pengadaan truck skylift. Kedua tersangka kita titipkan di Pontianak (Rutan Kelas IIA Pontianak),” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mempawah, Didik Adyotomo pada Jumat (30/9/2022).

Ditambahkan, penetapan status tersangka terhadap AR dan HS berdasarkan hasil penyidikan Kejari Mempawah yang telah menemukan dua alat bukti dalam perkara tersebut.