POTO : salah seorang tersangka saat digiring petugas Kejari Mempawah menuju mobil tahanan (Ist)
Pewarta : Tim liputan/MK
MEMPAWAH – radarkalbar.com
SETELAH melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah menetapkan 2 tersangka tindak pidana korupsi pengadaan truck skylift pada Dinas Perhubungan, Lingkungan Hidup Pemkab Mempawah Tahun Anggaran (TA) 2019.
Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Pontianak, pada Kamis (29/9/2022).
Adapun kedua tersangka tersebut berinisial AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Kabupaten Mempawah. Kemudian HS merupakan Direktur Utama (Dirut) CV HMP.
Saat itu, panitia lelang menetapkan CV HMP sebagai pemenang. Namun, dari hasil audit BPKP Kalbar ditemukan kerugian negara sebesar Rp 202.331.848.
“Memang benar, kami telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyelewenangan pengadaan truck skylift. Kedua tersangka kita titipkan di Pontianak (Rutan Kelas IIA Pontianak),” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mempawah, Didik Adyotomo pada Jumat (30/9/2022).
Ditambahkan, penetapan status tersangka terhadap AR dan HS berdasarkan hasil penyidikan Kejari Mempawah yang telah menemukan dua alat bukti dalam perkara tersebut.
Terkait penahanan, Kajari Mempawah mengatakan, pertimbangannya dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Dijelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP