GAIA Mall Digugat, Kuasa Hukum : Akal-akalan Penggugat

FOTO : Suparman S.H, M.H, M.Kn [ist]

Tim redaksi/r* – radarkalbar.com

PONTIANAK – Polemik seputar perjanjian sewa di Foodcourt Mr Koki Indonesia, GAIA Mall Pontianak, Kalimantan Barat terus bergulir.

Bahkan, telah memasuki babak baru. Jika sebelumnya pelaku UMKM selaku korban telah melakukan pelaporan ke Polda Kalbar atas dugaan penipuan atau penggelapan sesuai tanda bukti lapor NO : LP/B/165/VI/2023 yang diduga dilakukan oleh Bambang Taufik.

Bagaikan berbalas pantun. Tak terima atas pelaporan yang dilakukan oleh pelaku UMKM tersebut. Akhirnya, Bambang Taufik mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Mempawah terhadap beberapa orang, masing – masing :

1. Helen Laurensia selaku Manager Marketing di Bumi Gaia Mall – Kubu Raya sebagai tergugat I

2. Tan Ying Mei selaku Direktur PT Bumi Raya Ritel Indonesia sebagai tergugat II.

3. Johana sebagai turut tergugat I.

4. Budianto sebagai turut tergugat II

5. Herman Susanto sebagai turut tergugat IIII.

6. Lukman Cristo sebagai turut tergugat IV.

7. Herianto sebagai turut tergugat V.

8. Siskaria sebagai turut tergugat VI.

9. Wimpie Juwono sebagai turut tergugat VII.

10. Johan sebagai turut tergugat VIII.

Perkara tersebut tergister dengan Perkara Nomor: 66/Pdt.G/2024/PN Mpw. Dimana salah satu tuntutan Bambang Taufik selaku penggugat adalah menyatakan secara hukum tergugat I dan tergugat II telah ‘’melakukan perbuatan melawan hukum”.

– Menghukum dan memerintahkan kepada tergugat I dan tergugat II, untuk mengembalikan dan membayar secara lunas tunai dan seketika, atas kerugian materil sebesar Rp.800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta rupiah) kepada penggugat.

– Menyatakan terhadap turut tergugat I, IV, V, VII, dan turut tergugat VIII untuk mencabut laporan di Polda Kalimantan Barat Nomor : LP/B/165/VI/2023 dan atau Laporan di Polda Kalimantan Barat Nomor : LP/B/165/VI/2023 (diberhentikan).

– Menyatakan terhadap turut tergugat I, IV, V, VII, dan turut tergugat VIII untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp.200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) kepada penggugat

Atas gugatan yang diajukan Bambang Taufik tersebut, kuasa hukum, turut tergugat VII, Suparman S.H.M.H, M.Kn dalam keterangan tertulisnya diterima redaksi radarkalbar.com meyebutkan gugatan yang diajukan oleh Bambang Taufik atas kliennya tersebut merupakan akal-akalan untuk mengelabui hukum.

“Gugatan itu, merupakan akal-akalan penggugat. Mengapa demikian, karena klien kami merupakan korban dari penggugat. Klien kami sudah melakukan pembayaran kepada penggugat. Akan tetapi hingga saat tidak bisa menempati tempat usaha yang telah dibayar tersebut,” cetusnya.