Presiden RI Resmi Umumkan Pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali, Ini Rentang Waktu Berlakunya

POTO : Presiden RI Joko Widodo (Ist)

radarkalbar.com, JAKARTA – Presiden RI, Joko Widodo secara resmi mengumumkan keputusan pemberlakuan PPKM Darurat Jawa dan Bali mulai pada Sabtu (3/7/2021).

“Setelah mendapat banyak masukan dari para Menteri, para Ahli Kesehatan, dan juga para Kepala Daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus Jawa dan Bali,” ucap Jokowi, di Istana Merdeka, Kamis (1/7/2021).

PPKM darurat tersebut meliputi pembatasan masyarakat yang lebih ketat dibanding PPKM sebelumnya. Hal tersebut tentunya untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

Joko Widodo meminta masyarakat untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan serta mendukung aparat pemerintah dan relawan dalam penanganan pandemi Covid-19.

“Tetap tenang dan waspada, mematuhi ketentuan yang ada dan disiplin menjalankan protokol kesehatan,” pungkasnya.

Pewarta /sumber : Tim liputan.