FOTO : Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Pri Wibawa (Ist)
PONTIANAK – RADARKALBAR.COM
POLDA Kalbar resmi menetapkan seorang narapidana (Napi) pada Rutan Kelas II B Sambas, berinisial KA (39) menjadi tersangka, Rabu (31/5/2023).
Narapidana berinisial KA ini, merupakan pembuat sebuah meme, yang mengadu domba Ustadz Hatoli dengan Ida Dayak.
Mencermati kejadian itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham, Pria Wibawa mempersilahkan aparat kepolisian untuk melanjutkan proses hukum kepada narapidana KA.
“Silahkan periksa dan proses. Kami menghormati bahkan sangat mendukung, proses hukum yang oleh Kepolisian kepada KA”, jelasnya.
Menurut keterangan Polda Kalbar, tersangka KA melakukan hal tersebut, menggunakan handphone yang yang masuk ke dalam Rutan melalui makanan.
Menanggapi, Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Pria Wibawa menyatakan sejatinya Kepala Rutan Sambas dan jajarannya, kerap melakukan langkah-langkah meminimalisir penggunaan HP.
Penggeledahan pada kamar-kamar hunian pelaksanaan secara masif, baik rutin maupun insidentil.
Demikian juga penggeledahan pada pintu utama.
“Setiap orang dan barang yang masuk ke dalam Rutan tersebut, melalui pemeriksaan dan penggeledahan. Demikian SOP nya”, kata Pria Wibawa.
Pria Wibawa menambahkan tidak cukup dengan penggeledahan, sanksi juga untuk warga binaan yang melanggar tata tertib, termasuk menyelundupkan HP.
Sanksi yang berupa tutupan sunyi (cellstraff) selama kurun waktu yang tertentu. Kemudian pencabutan hak untuk mendapat remisi dan integrasi.
Namun masih saja ada warga binaan yang berupaya, dengan berbagai cara, untuk dapat menyundupkan HP.
KA mencari celah dari minimnya sarpras, rusaknya X-ray serta tidak seimbangnya rasio petugas jaga dengan penghuni
“Petugas jaga Rutan Sambas, 1 regu hanya 6 orang, menjaga dan mengawasi penghuni sebanyak 436 orang,” terangnya.
Meskipun kata Pria Wibawa telah maksimal melakukan upaya. Namun, warga binaan selalu saja mencari celah-celah untuk melanggar tata tertib.
Aksi KA menyelundupkan HP dan melakukan tindak pidana bukan yang pertama kali.
“Tercatat dalam register kami, KA telah 7 kali dijatuhi putusan pengadilan. Sebagian besar adalah kasus tindak pidana ITE dan penipuan. Dengan total hukuman 20 tahun 4 bulan,” bebernya.
Pria menegaskan pihaknya tidak pernah melindungi atau menghalang-halangi proses hukum. Siapa pun narapidana melakukan tindak pidana.
” Kami serahkan kepada aparat penegak hukum, untuk melakukan pemeriksaan dan penjatuhan pidana,” tukasnya.
“Untuk selanjutnya kami akan menempatkan KA, dalan Lapas dengan pengawasan maximum security”, tutupnya. (SrY/MK)