Hari Pertama Bertugas, Prajurit Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Amankan 13,6 Kg Narkoba

FOTO : Prajurit Satgas Pamtas Yonif 645/Gty saat menggagalkan penyelundupan Sabu seberat 13,6 Kg (Ist)

BENGKAYANG – Prajurit Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonif 645/Gardatama Yuda berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 13,6 Kilogram (Kg) pada Selasa (31/5/2022) siang.

Menariknya, penggagalan penyeludupan Narkoba ini, disaat hari pertama prajurit Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/GTY pada hari pertama melaksanakan tugas mengamankan wilayah perbatasan di Sektor Timur Provinsi Kalimantan Barat,

Sabu asal Malaysia tersebut berhasil digagalkan masuk wilayah Indonesia oleh personel Satgas Pamtas Yonif 645/Gty dari Pos Pamtas Kumba Semunying, Desa Jagoibabang.

Selain barang haram tersebut, Satgas juga berhasil mengamankan seorang yang diduga pelaku atau kurir berinisial IKM. Pria 22 tahun asal Desa Bakaru, Ulu Sadang, Pinrang, Sulawesi Selatan.

Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Hendra Purwanasari, S.Sos melalui keterangan tertulisnya menjelaskan, kronologis kejadian awalnya pada hari Senin (30/5/2022) malam Danpos Kumba Semunying Letda Inf Chandra mendapat informasi dari masyarakat akan ada pelintas batas yang menyelundupkan narkoba jenis sabu.

“Setelah informasi diterima dan melaporkan kepada Dan SSK II, kemudian Danpos Kumba Semunying menindaklanjuti informasi tersebut dengan menurunkan personelnya untuk melaksanakan pengendapan atau Ambush,” jelasnya.

Selanjutnya kata Kapendam, pada hari Selasa siang sekitar pukul 11.30 Kopda Feri bersama empat anggota dari Pos Kumba Semunying lainnya yang saat itu melaksanakan ambush di wilayah perkebunan sawit di Desa Semunying mendapati pelaku sesuai informasi yang diterima. Terhadap orang tersebut dilakukan pemeriksaan sesuai Protap dan berhasil diamankan dari IKM sebanyak 13 paket sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina merek Guayinwang.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, saat ini pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Pos Pamtas Kumba Semunying,” kata Kolonel Inf Hendra Purwanasari mengakhiri.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pewarta : Pendam XII/Tpr.