Polisi Amankan Kakek 70 Tahun Terkait Karhutla di Rasau Jaya

FOTO : Terduga pembakar lahan berinisial SO, saat dimintai keterangan oleh penyidik Polres Kubu Raya [ ist ]

Editor/publisher : Admin radarkalbar.com

KUBU RAYA – Tim Satreskrim Polres Kubu Raya mengamankan seorang pria lansia berinisial SO (70) atas dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya.

Penangkapan warga setempat ini dilakukan setelah polisi mengantongi bukti kuat terkait aktivitas pembersihan lahan dengan cara dibakar.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsie Penmas, Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Minggu (1/3/2026).

Tersangka SO bermaksud membersihkan sisa akar dan daun kelapa sawit kering di kebunnya menggunakan korek api gas.

“Setelah menyulut api, pelaku meninggalkan lokasi untuk makan siang. Tanpa pengawasan, api merambat luas ke area sekitar,” ujar Ade, Rabu (1/4/2026).

Petugas mulai mendalami kasus ini berdasarkan laporan polisi tertanggal 31 Maret 2026. SO kini terancam dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah ke dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

Sebelumnya, Bupati Kubu Raya, H. Sujiwo, memberikan atensi khusus dan mendukung langkah tegas Polri dalam menindak pelaku karhutla guna mencegah dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat di wilayah Kalimantan Barat. [ red ]

Share This Article
Exit mobile version