Jauh-jauh dari Pontianak ke Sekadau, Niat Jenguk Anak, Liat Motor Parkir Langsung Dilarikan, Akhirnya Ditangkap Polisi

FOTO : Tersangka DS yang diamankan tim Satreskrim Polres Sekadau [ ist ]

Pewarta : Doni | Editor : Hoesnan

RADARKALBAR.COM – Seorang pria berinisial DS (27) harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polres Sekadau.

Ironisnya, pelaku beraksi saat sedang berkunjung ke lingkungan rumah mantan istrinya di Kampung Kemawan, Desa Mungguk.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama, melalui Kasi Humas AKP Triyono, mengonfirmasi pengejaran pelaku berlangsung singkat. DS berhasil diringkus di Pontianak dalam waktu kurang dari 24 jam setelah korban melaporkan kehilangan.

“Kejadian berawal pada Kamis (26/2) malam. Korban berinisial ES (36) baru menyadari sepeda motor Honda Supra GTR 150 miliknya raib pada Jumat pagi pukul 06.00 WIB,” ujar AKP Triyono dalam keterangan resminya, Minggu (1/3/2026).

Menurut Triyono, aksi pencurian tersebut tergolong mudah karena korban meninggalkan kunci masih menempel di motor. Pelaku yang sedang berada di lokasi langsung membawa kabur kendaraan senilai Rp 13 juta tersebut menuju Pontianak untuk dijual.

Kronologi Penangkapan

Penyelidikan intensif yang dilakukan Unit IV Satreskrim Polres Sekadau membuahkan hasil setelah berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur.

Berdasarkan informasi lapangan, pelaku terdeteksi sedang menawarkan motor curian tersebut kepada beberapa calon pembeli di Pontianak.

“Tersangka mengaku pergi dari Pontianak ke Sekadau menggunakan angkutan umum dengan niat awal menjenguk anak dan mantan istrinya. Namun, saat melihat motor dengan kunci tergantung, ia justru mengambilnya,” tambah Triyono.

Barang Bukti dan Sanksi Hukum

Selain mengamankan satu unit sepeda motor hitam milik korban, petugas juga menyita sejumlah alat bukti lain berupa kunci kontak, tang, pahat, gunting, serta kunci modifikasi yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan.

Saat ini, DS telah resmi ditahan di Rutan Polres Sekadau. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf e dan/atau Pasal 476 KUHP tentang pencurian.

AKP Triyono mengimbau warga untuk tidak lengah dan selalu waspada dengan harta bendanya.

“Kami meminta masyarakat memastikan kendaraan selalu terkunci dengan benar dan kembali mengaktifkan Siskamling demi mencegah peluang bagi para pelaku kejahatan,” tegasnya. [ red ]

Share This Article
Exit mobile version