Terkait Pembangunan Insfrastruktur Pengolahan Limbah PT BAI, AMPL Gelar Aksi ke Kantor DPRD Mempawah, Desak Soal Ini

FOTO : sejumlah warga saat mengadakan aksi di gedung DPRD Kabupaten Mempawah (ist)

MEMPAWAH – radarkalbar.com

SEJUMLAH warga menamakan dirinya dari Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPL) menggelar aksi damai ke Kantor DPRD Mempawah, Kalbar pada Jumat (1/3/ 2024).

Usut punya usut aksi damai dari perwakilan berbagai unsur, mulai tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh pemerhati lingkungan tersebut, meminta DPRD Mempawah untuk memanggil manajemen PT. Borneo Alumina Indonesia (BAI).

Diketahui, PT BAI merupakan anak perusahaan PT Inalum dan PT ANTAM Tbk. Dan merupakan anak perusahaan BUMN.

Tujuannya aksi tersebut, agar pembangunan sarana atau fasilitas pengelolaan limbah lumpur merah (red mud, red) di Desa Bukit Batu, Kecamatan Sungai Kunyit, betul-betul dikerjakan secara profesional.

Kekhawatiran warga setempat cukup beralasan, pasalnya tak sedikit kejadian yang dialami oleh beberapa perusahaan pada berbagai daerah. Khususnya sangat berdampak kepada masyarakat sekitar, atas perencanaan pembangunan pengolahan limbah dikerjakan tak profesional.

Setelah menggelar orasi, perwakilan warga ini diterima Ketua Komisi I DPRD Mempawah M. Suhadi dan Zainuddin, SE.

Saat itu, Ketua Komisi I DPRD Mempawah, M. Suhadi menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh AMPL.

“Kita menyambut baik aspirasi mereka. Dan kita Juga sangat perhatian masalah limbah ini karena menyangkut hajat hidup masyarakat Kabupaten Mempawah. Untuk itu memang harus dikerjakan oleh perusahaan atau kontraktor yang baik, berpengalaman dan profesional,” cetusnya.

Untuk menindaklanjuti aspirasi warga tersebut, Komisi I DPRD Mempawah akan segera meng-agenda untuk memanggil pihak PT. BAI. Guna untuk klarifikasi, terkait aspirasi warga ini, kemudian jika dimungkinkan pihaknya akan meninjau langsung kelapangan.

Koordinator aksi tersebut Paolus menyampaikan hal yang disuarakan pihaknya merupakan upaya antisipasi. Untuk itu, pihaknya meminta DPRD selaku wakil rakyat, untuk menyampaikan ke manajemen PT BAI.

“Kami masyarakat mengingatkan, sebelum ada kejadian atas dampak limbah. Dan kami mengimbau kepada PT. Borneo Alumina Indonesia (BAI) yang merupakan anak perusahaan BUMN PT. Inalum dan PT. ANTAM Tbk, yang mengembangkan, membangun, memiliki, mengoperasikan proyek Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) dengan kapasitas 1 juta produk alumina per tahun nantinya. Dalam hal ini selaku owner agar betul-betul memperhatikan dengan seksama sedari awal prosesnya pembangunan fasilitas atau sarana pengelolaan limbah tersebut,” paparnya.

Bahkan kata Paolus dari sebelum lelang pekerjaan diharapkan harus selektif memilih kontraktor yang betul-betul mempunyai kompetensi dan pengalaman dalam bekerja.

Apalagi ini soal limbah red mud yang sangat bersifat alkali yang terdiri dari besi oksida dan senyawa-senyawa lainnya, yang dihasilkan oleh proses produksi alumina (aluminium oksida) yang menjadi bahan baku utama dalam proses produksi logam aluminium dan lainnya.

“Ini sudah pasti ini sangat berbahaya. Kami hanya memberikan warning saja. Ini mesti menjadi perhatian PT BAI, karena akan memberikan pengaruh besar kepada kehidupan masyarakat,” cetusnya.

Ia berharap instansi terkait yang menangani permasalahan limbah seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hingga Kemennterian Lingkungan Hidup wajib aktif mengawasi pekerjaan ini. Apakah pekerjaan pembangunan pengelolaan limbah ini dilaksanakan dengan standar yang baik dan proses yang benar.

Sebab kata Paolus, terdengar kabar ada dugaan bahwa, yang akan mengerjakan pembangunan pengelolaan limbah red mud, terletak di Desa Bukit Batu ini adalah perusahaan yang tidak punya pengalaman yang sesuai dengan pre qualifikasi peserta lelang.

“PT. BAI dalam hal ini sudah benar mensyaratkan perusahaan yang akan mengerjakan pembangunan pengelolaan limbah red mud mempunyai pengalaman serupa minimal 2 kali pernah mengerjakan. Tapi, hendaknya jangan sampai kecolongan,” ungkapnya.

Untuk itu kata Paolus, pihaknya mendesak agar DPRD Mempawah memanggil PT. BAI, panitia lelang serta perusahaan pemenang lelang untuk dikroscek keaslian dokumen serta pengalaman kerjanya di pekerjaan serupa.

“Nah, jika ada memang dugaan ini benar adanya kompromi ilegal yang masuk ke ranah Korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Maka ini sudah masuk domainnya aparat penegak hukum untuk menindak, dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan atau KPK karena PT. BAI adalah perusahaan milik negara,” tuturnya.

Menurut Poalus, seluruh elemen masyarakat pasti mendukung adanya PT. BAI dan perusahaan lainnya, dan tidak ada maksud ingin menghalang-halangi pekerjaan.

“Silahkan perusahaan manapun yang mengerjakan pembangunan pengelolaan limbah red mud ini. Asal dikerjakan oleh perusahaan yang benar-benar punya pengalaman pada bidang tersebut,”timpalnya.

Karena sambung Paolus, ini kaitannya dengan masalah lingkungan yang harus ditangani dengan serius, apalagi terkait dengan limbah.

“Kami tidak punya kepentingan apapun. Kami hanya tidak ingin desa kami, kota kami tercemar dan terpapar limbah berbahaya. Apalagi sampai ada korban jiwa karena limbah,” tegasnya. (red)