Suparman : Pemakai Narkoba Mesti Direhabilitasi, Bukan Dipenjara

POTO : Suparman selaku kuasa hukum JN saat dalam persidangan di PN Pontianak (ist).

radarkalbar.com, PONTIANAK – Sidang kasus penyalahgunaan narkotika atas nama terdakwa JN kembali digelar pada Senin (1/2/2021) di Pengadilan Negeri Pontianak.

Sidang perkara dengan register Nomor: 40/Pid.Sus/2021/PN.PTK ini beragenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi). terdakwa JN yang memasrahkan penuh kepada kuasa penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atas kasus yang menimpa dirinya.

Dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi radarkalbar.com, Suparman mengatakan, dirinya selaku kuasa hukum JN menyampaikan nota pembelaan dengan diberi judul “mendambakan keadilan yang seadil-adilnya” terdakwa JN selaku kliennya dituntut dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan karena menurut jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa JN terbukti secara syah dan meyakinkan menggunakan narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 0.25 gram untuk dikonsumsi sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Semestinya terdakwa JN selaku penyalahguna narkoba direhabilitasi bukan diberi sanksi pidana penjara. Apalagi Terdakwa JN hanya mengkonsumsi narkotika golongan I jenis shabu 0,25 gram untuk dikonsumsi pribadi,” ungkapnya.

Menurutnya penjara bukanlah tempat yg baik bagi penyalah guna narkotika khususnya pencandu atau pemakai seperti yang dialami oleh terdakwa JN. Jikalau pencandu atau pemakai dipenjara siapakah yang menjamin dia bakal berhenti malah khawatir setelah keluar dari penjara malah meningkat dari pemakai menjadi penjual atau jadi bandar.

Suparman menambahkan, pihaknya sebenarnya bingung terhadap sikap JPU yang menuntut terdakwa JN dengan pidana penjara padahal ia hanya membeli untuk dikonsumsi secara pribadi dengan berat 0,25 gram. Kemudian, terdakwa JN juga sudah mendapat rekomendasi Badan Narkotika Nasional RI Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana Surat Nomor: B/1963/XII/Kb/Pb.02/2020/BNNP, Perihal Hasil Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) tertanggal 02 Desember 2020, yang pada pokoknya menerangkan bahwa tersangka terdakwa JN direkomendasaikan untuk dilakukan rehabilitasi melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Karenanya kami selaku penasihat hukum meminta kepada majelis hakim agar terdakwa JN selaku pemakai direhabilitasi sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

Pewarta/sumber : Rilis.