FOTO : Ketua KAHNI Kalbar Raden Hoesnan (ist)
Tim liputan – radarkalbar.com
PONTIANAK – Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KAHNI) Kalimantan Barat, Raden Hoesnan, memberikan apresiasi kepada TNI Angkatan Laut atas keberhasilan menggagalkan pengiriman 74 ton arang bakau ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (28/1/2026).
Namun, ia menegaskan penyitaan barang saja tidak cukup. Untuk itu, ia menuntut aparat penegak hukum (APH) dan pihak terkait untuk segera mengusut pemilik arang Bakau ilegal dan seluruh pihak yang terlibat dalam produksi, pengiriman, hingga pendanaan.
Menurutnya, kasus ini mudah ditelusuri melalui dokumen pengiriman, administrasi pelabuhan, dan manifes kontainer.
“Ini bukan kasus kecil. Semua pihak harus bertanggung jawab. Jangan sampai mafia lingkungan lolos hanya karena alasan prosedural,” tegasnya.
Dua kontainer berisi 400 karung arang bakau dengan total berat 74 ton disita karena tidak memiliki dokumen resmi. Komoditas senilai sekitar Rp 1,7 miliar itu diperkirakan berasal dari penebangan 1.400–1.500 pohon Bakau dewasa di kawasan mangrove Kalimantan Barat.
Arang ini dimuat di Pelabuhan Tirta Ria, Kabupaten Kubu Raya, menggunakan kapal kayu KM Surya Jaya 1, kemudian dikirim ke Jakarta melalui kapal Icon James II 13.
Raden Hoesnan menekankan praktik ini jelas melanggar UU Nomorn: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:
Pasal 109 ayat (1) huruf a: Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup.
Pasal 78 ayat (3): Setiap orang yang dengan sengaja menebang pohon di kawasan lindung tanpa izin dapat dipidana.
Selain itu, tindakan pengiriman arang tanpa dokumen resmi termasuk tindak pidana penyelundupan sumber daya alam di bawah UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, pasal-pasal terkait penyelundupan dan manipulasi dokumen : Pasal 102 ayat (1): Setiap orang yang menyelundupkan barang kena cukai atau barang yang wajib dilaporkan dapat dipidana penjara dan denda.
Kemudian, Pasal 103: Menyatakan bahwa setiap dokumen yang dipalsukan atau disalahgunakan untuk penyelundupan adalah tindak pidana.
“Jika APH serius, jaringan ini bisa dibongkar tuntas. Negara tidak boleh kalah oleh mafia perusak lingkungan. Siapa pun pelakunya harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” cetusnya.
Menurut Hoesnan, praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam kelestarian mangrove, pelindung pesisir dari abrasi dan penopang mata pencaharian nelayan.
” Kami akan terus memantau penanyangan Bakau ilegal ini. Kan, tidak mungkin tidak ada pemiliknya. Ini mesti terus dikembangkan oleh pihak terkait untuk penanganan hukumnya, ” tegas Hoesnan. (Ist)
