Usai Pelantun Pantun Burung Punai, Kini Giliran Camat Rawak Disanksi KASN

POTO : Anggota DPRD Sekadau dari Fraksi Nasdem, Teguh Arif Hardianto (Sutarjo).

radarkalbar.com, SEKADAU- Usai pelantun pantun burung punai yang disanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kini giliran Camat Kecamatan Sekadau Hulu juga mendapat sanksi yang sama.

Sanksi yang diberikan tentu sangat beralasan, karena sebagai aparatur sipil negara (ASN) mereka telah melangar kode etik, yakni dengan mendukung salah satu paslon Rupinus -Aloysius pada pilkada Sekadau tahun 2020 lalu.

Sanksi tersebut mendapat apresiasi oleh salah satu anggota DPRD Sekadau dari Fraksi Nasdem, Teguh Arif Hardianto.

Ia sangat mengapresiasi kepada KASN yang telah menyampaikan rekomendasi sanksi terhadap oknum ASN yang terlibat politik praktis.

Adapun surat rekomendasi KASN dengan Nomor R-269/KASN/1/2021 tanggal 20 Januari 2021 tersebut ditujukan kepada Bupati Sekadau, dengan sanksi disiplin menengah kepada seorang ASN dengan jabatan Camat di Kabupaten Sekadau.

Sebelumnya, seorang Camat juga telah mendapat sanksi dari KASN. Dengan demikian. Sejauh ini sudah dua orang Camat yang disanksi KASN dengan dalil yang nyaris serupa, yakni terlibat dalam politik praktis.

Sanksi dijatuhkan kepada yang bersangkutan karena Ia mengirimkan pesan melalui whatsapp (WA) pribadinya, yang berbunyi mengajak orang untuk memilih salah satu pasangan calon yakni Rupinus -Aloysius pada pilkada tahun 2020.

“Ini merupakan bukti keseriusan Komisi ASN untuk membenahi dan menata ASN agar menjalankan tugasnya sesuai sumpah jabatan. Harapan hikmah dari sanksi tersebut supaya menjadi ASN yang profesional dan netral. Tidak terkontaminasi dengan persoalan politik praktis,” kata Teguh, Senin (1/2/2021) di Sekadau.

Dengan adanya sanksi ini, kata Teguh lagi, menjadi contoh bagi ASN lainnya untuk bekerja secara profesional sesuai aturan.

“Kami merasa prihatin karena cukup banyak ASN di Kabupaten Sekadau yang terlibat politik praktis. Ini bentuk gagalnya pemerintah daerah dalam mengayomi, membina dan menata ASN di lingkungan pemerintah daerah. Seharusnya menjadi ASN yang benar-benar bekerja secara profesional tanpa adanya niat mengejar jabatan secara instan melalui pendekatan politik praktis,” papar Teguh.

Teguh juga menyarankan agar kinerja BKPSDM Kabupaten Sekadau perlu dievaluasi, karena dinilai kurang baik dalam melakukn pembinaan terhadap ASN.

“Dari tujuh kabupaten yang melaksanakan pilkada 2020 di Kalbar, hanya Kabupaten Sekadau saja yang ASN-nya terbukti berpolitik praktis sehingga mendapat sanksi dari KASN,” tutupnya.

 

 

Pewarta/editor : Sutarjo.